Polres Tabanan Bekuk Residivis Pencuri Emas

3 Februari 2014, 15:09 WIB
Tersangka Loka diinterograsi di Mapolres Tabanan (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Tabanan – Petugas Satrekrim Polres Tabanan membekuk seorang residivis kambuhan I Gede Loka Wijaya (40), asal  Dusun Delod Setra, Desa Medewi, Pekutatan, Jembrana yang diketahui melakukan pencurian emas.
 

Kendati sudah empat kali keluar masuk bui bahkan kakinya ditembak petugas tidak membuat jera Loka hingga dia kembali bertindak kriminal.

Aksi terakhirnya, Loka yang baru Agustus lalu keluar dari bui menyasar rumah milik I Nengah Budiana di Banjar Wanasara Kelod, Desa Bongan, Tabanan. Dia awalnya bekerja sebagai pembantu rumah satu bulan lamannya.

“Tersangka beraksi pada Sabtu 9 Januari lalu, saat rumah korban kosong, mengambil perhiasan emas berupa dua kalung dan liontin, dua gelang, cincin dan subeng total sejumlah 46 gram senilai Rp 17 juta,” beber Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Wayan Arta kepada wartawan, Senin (3/2/2014). 

Hasil kejahata perhiasan dijual di Pasar Tabanan seharga Rp 5 juta. Tidak hanya itu, tersangka main ke rumah temannya untuk pinjam motor Yamaha vixion.

Namun motor itu dibawa ke Jember selama lima hari dengan alasan untuk main ke rumah teman. Sesampainya di Jember, motor pinjaman digadaikan senilai Rp 5 juta.

Atas laporan pencurian itu, jajaran Polres Tabanan melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Akhirnya tersangka ditangkap saat dalam pelarian di Jember pada Sabtu 1 Februari lalu.

Saat dalam perjalanan, tersangka sempat hendak bunuh diri dengan cara memotong urat nadi tangan kiri dengan silet namun berhasil digagalkan petugas.

Arta mengemukakan tersangka merupakan resedivis dan sudah lama menjadi target operasi.

“Kasusnya masih dikembangkan, tersangka dijerat dengan  Pasal 362 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuhnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini