Anjing ilegal yang diselundupkan ke Bali (foto:KabarNUsa) |
KabarNusa.com, Tabanan – Polres Tabanan saat melakukan Razia cipta kondisi, Minggu (6/4/2014) malam berhasil menggagalakan penyelundupan anjing dan kucing dari Jawa.
Kapolres Tabanan, AKBP Dekananto Eko Purwono kepada wartawan, Senin (7/4/2014) mengungkapkan, saat melakukan razia kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Kediri tersebut anggotanya menghentikan mobil Daihatsu Luxio W 875 PT.
Saat akan diperiksa, sopir Agus Jaya (42) tidak mengizinkan kendaraannya dibuka dan diperiksa, sehingga petugas merasa curiga.
Setelah didesak, sopir yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengakui dirinya membawa anjing dan merasa khawatir kalau pintu mobil dibuka anjingnya akan melompat.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung membawa mobil tersebut ke Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga berkoordinasi dengan Balai Karantina Denpasar dan Dinas Peternakan Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Guna penanganan lebih lanjut, anjing dan kucing sitaan tersebut dibawa ke Balai karantina Denpasar untuk diproses lebih lanjut,”
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan, Balai Karantina Pertanian kelas 1 Denpasar Drh IB Eka Ludra menjelaskan dua ekor kucing yang disita tersebut dari jenis angora bulu pendek.
Sedang enam ekor anjing masing-masing jenis chow-chow dua ekor, dua pudel, satu pit bull mix, satu lokal jabar.
Menurut ludra, memasukkan anjing dan kucing ke Bali melanggar UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Tersangka melanggar pasal 31 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta,” jelasnya.
Selain itu, memasukkan anjing, kucing dan kera juga melanggar SK Mentan No 16 tahun 1986 tentang Bali sebagai kawasan karantina penyakit anjing gila (rabies).
“Berdasarkan SK tersebut anjing, kacing dan kera tidak boleh masuk maupun keluar dari Bali,” tegasnya.(gus)