Tabanan– Polisi dari Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tabanan kembali berhasil mengungkap tiga kasusu Narkoba dengan membekuk tiga tersangka dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda
“Dari tiga tersangka yang diamankan, satu orang sebagai pengguna dan dua orang tersangka sebagai pengedar,” ujar Kabag Ops Polres Tabanan Kompol Nengah Sudiarta didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat jumpa persdi halaman Mapolres Tabanan, Jum’at (10/9/2021)
Menurut Nengah Sudirta, kasus pertama pihaknya menangkap tersangka I Kade Prahadita (28) alias Manuh seorang mahasiswa yang ditangkap di pinggir jalan Perumahan Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada tanggal 1 September sekitar jam 22.30.
“Dari tersangka Manuh berhasil ditemukan satu buah klip plastik berisi shabu severat 0,15 gram,”katanya.
Berikutnya pada kasus kedua polisi berhasil menangkap tersangka Kadek Bayu Sumadana (26) alias Bayu di sebelah timur Kantor Indobank, Jln. By Pass Soekarno, Desa Banjar ANyar, Kecamatan Kediri tanggal 3 September sekitar jam 22.30.
“Saat digeledah ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,34 gram yang tersimpan di dalam bungkus rokok In Mild.” katanya
Setelah diinterogasi, saelanjutnya tersangka Bayu dibawa ke TKP di depan rumahnya di Jalan Danau Toba Gang Leli, Banjar Munggu< Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. “Di TKP kedua ini ditemuka 13 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,63 gram,” katanya.
Dari pengembangan kasus Bayu ini, polisi berhasil menangkap tersangka I Wayan Sudarmayasa (27) alias Mamo di halaman samping sebelah kanan Kantor LPD Desa Geluntung, Desa Geluntung, Kecamatan Marga tanggal 4 September sekitar pukul 06.00.
“Dari tersangka Mamo polisi mengamankan 10 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,48 gram. Tersangka Mamo ini merupakan partner kerja tersangka Bayu dalam mengedarkan narkoba” pungkasnya. (gus)