Ungkap Kasus Narkoba, Polres Tabanan Sita Ratusan Pil Extasy dan Ribuan Pil Koplo

Polres Tabanan selama bulan Agustus 2024 berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian. Dari kasus narkoba berhasil diamankan 13 orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan paket sabu, ratusan pil extasy dan ribuan pil koplo

17 September 2024, 13:04 WIB

Tabanan – Jajaran Kepolisian di Polres Tabanan pada kurun waktu sebulan, 1 -31 Agustus 2024 berhasil mengungkap 8 kasus narkoba dan 2 kasus pencurian. Dari kasus 8 kasus narkoba, berhasil diamankan 13 orang tersangka yang terdiri 12 orang laki-laki dan seorang perempuan. Sedangkan dari kasus pencurian sepeda motor dan handphone diamankan 2 orang tersangka.

Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan, Kasat Reskrim AKP Moh Taufik Effendi dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata mengungkapkan hal itu saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Selasa (17/9/2024)

Menurut Kapolres Chandra Citra Kesuma, dari kasus narkoba yang berhasil diungkap, Polres Tabanan berhasil mengamankan barang bukti berupa 110 paket sabu seberat 95,36 gram netto, 10 paket ganja dengan berat 100,55 gram netto, pil extasy sejumlah 625 butir seberat 214,9 gram netto dan pil koplo dengan logo Y sejumlah 1.280 butir. “Pil koplo dengan logo Y mengandung senyawanya metfredon. Pil ini efeknya sama seperti ekstasy,” katanya.

Baca juga : BNN Bali Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Disebutkan, barang bukti berupa ratusan pil extasy dan ribuan pil koplo dengan logo Y tersebut disita dari tersangka Doni (28) dan Linda (26) di kamar kost yang berlokasi di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri pada tanggal 8 Agustus 2024. “Ratusan extasy dan ribuan pil koplo tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dari via Whatsapp. Kasusnya masih kami dalami,” katanya singkat.

Ditambahkan, untuk barang bukti berupa 10 paket ganja, disita dari tersangka Taufik (21) dan Riyo (21) TKP di pinggir jalan jurusan Canggu – Tanah Lot banjar Merta Sari Desa Buwit Kecamatan Kediri pada tanggal 3 Agustus lalu. “Modusnya, sepuluh paket ganja tersebut dimasukkan ke dalam tas kresek yang disimpan di saku depan jaket tersangka Taufik,” katanya sambil menambahkan untuk barang bukti berupa paket sabu disita dari 9 tersangka lainnya dari berbagai TKP. Dari tersangka Kevin berhasil disita42 paket sabu dan dari tersangka Bocil dan Kutil berhasil disita 39 paket sabu,

Baca juga : Lagu ‘Jatiluwih nan Permai’ Diciptakan dari Kekaguman Atas Ciptaan Tuhan

Sementara untuk kasus yang diungkap Satreskrim Polres Tabanan berupa pencurian sepeda motor dan uang sejumlah Rp 1,1 juta, berhasil diamankan tersangka Putu alias Basir (24) yang tinggal di Banjar dinas Yeh bus-bus Desa Sai Kecamatan Pupuan. ” Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna dan satu lembar STNK,” katanya

Kasus lainnya adalah pencurian 3 buah HP milik 3 orang korban yang dilakukan oleh tersangka Agung (33). Korban dan tersangka tinggal dalam satu mess. Tersangka berhasil diamankan oleh korban dan warga di terminal Mengwi sedang tidur di kursi ruang tunggu penumpang. “Motif pencurian, tersangka mengambil HP berencana untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk pulang ke Jawa,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini