Tabanan – Insiden amuk massa yang berujung pada aksi main hakim sendiri di Baturiti, Tabanan, menguak persoalan yang jauh lebih mendalam di balik ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Advokat, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menilai tragedi tersebut merupakan peringatan keras bagi negara untuk segera memberantas total praktik judi tajen (sambung ayam) ilegal yang selama ini dibiarkan subur.
Menurut Somya, kemarahan warga yang berujung pada tindakan di luar hukum tidak muncul begitu saja. Peristiwa tersebut merupakan buah pahit dari pembiaran praktik judi tajen ilegal, di mana ayam aduan telah disulap menjadi komoditi ekonomi bernilai tinggi yang dikuasai pihak tak bertanggung jawab.
“Amuk massa di Baturiti adalah buah dari sikap pembiaran adanya tajen ilegal, yang membuat ayam aduan sebagai komoditi yang penting,” ujar Somya Putra dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com Minggu (26/7/2026).
Krisis kepercayaan publik ini bermula dari kasus pencurian ayam aduan yang dinilai tidak ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat.
Akibat lambatnya respons aparat, masyarakat terpaksa mengambil alih peran penegak hukum dengan memburu dan menangkap terduga pelaku secara mandiri.
Situasi kian memburuk tatkala aparat gagal memberikan perlindungan serta gagal mencegah aksi kekerasan brutal hingga merenggut nyawa di depan umum.
Ironisnya, insiden tersebut justru terekam dan tersiar luas ke seluruh dunia melalui media sosial, sehingga menghancurkan rasa aman di Bali.
Kasus ini jangan disederhanakan dan dianggap sebagai kemarahan masyarakat biasa.
“Ketika masyarakat yang sudah tidak percaya penegak hukum hanya karena tidak mampu menangkap pencuri ayam, maka masyarakat akan membentuk hukumnya sendiri berupa main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret untuk memutus rantai premanisme, Somya mendesak negara melalui institusi kepolisian untuk mengambil tanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga mendorong para pemangku kebijakan di legislatif untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Atraksi Budaya.
Regulasi ini dinilai mendesak agar praktik sambung ayam dikembalikan pada esensi nilai spiritual dan tradisi yang bermanfaat bagi keuangan daerah, alih-alih dibiarkan menjadi mata pencaharian liar yang memelihara perut kembung para preman dan mafia judi. ***

