Polres Tabanan Ungkap 6 Kasus Narkoba, Tahan 7 Tersangka

Polres Tabanan setiap akhir bulan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, Sepanjang bulan Mei 2024 berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan satu kasus pencurian sepeda motor

31 Mei 2024, 13:55 WIB

Tabanan – Sepanjang bulan Mei 2024, jajaran kepolisian di Polres Tabanan berhasil mengungkap enam kasus narkoba dan satu kasus pencurian. “Dari enam kasus narkoba yang terungkap telah diamankan tujuh tersangka. Sedangkan dari kasus pencurian diamankan seorang tersangka,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes, saat konfernsi pers di lobi Polres Tabanan, Jumat (31/5/2024)

Menurut Kapolres Tabanan, tujuh tersangka kasus narkoba yang diringkus terdiri dari enam orang laki-laki dan satu perempuan. Jumlah barang bukti yang berhasil disita berupa 101 paket sabu dengan berat keseluruhan 306,83 gram netto. Barang bukti terbanyak disita dari tersangka Ngurah (38) karyawan Swasta yang ditangkap 1 Mei 2024 malam. “Barang bukti yang disita dari tersangka Ngurah ini berupa 15 plastik klip sabu seberat 285,47 gram netto dari dua TKP. Yakni di dalam jok motor dan dan tas pinggang tersangka saat digeledah di depan rumah tersangka dan di dalam almari pakaian yang ada di kamar tidur rumah tersangka di Perumahan The Royal Griya Loka, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan,” jelasnya.

Sehari kemudian, polisi juga menangkap tersangka Alit (28) di dalam kamar tidurnya di Desa Jadi, Kecamatan Marga, 2 Mei 2024, pagi. “Dari tersangka ALit ini berhasil disita 27 plastik klip sabu seberat 6 gram netto yang dimasukkan di dalam tas kain kecil warna hijau,” katanya sambil menambahkan tersangka ketiga yakni Ngurah (29 th) ditangkap di pinggir Jalan Raya Penebel tanggal 4 Mei 2024 pagi dengan barang bukti berupa 11 plastik klip sabu seberat 1,54 gram netto yang diperoleh dari dua TKP.

Baca juga : Musrenbang RPJPD 2025-2045, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Bersatu Membangun Tabanan 2 Dekade

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap dua orang tersangka bernama Koder (43 th) dan Moler (42 th) di depan kamar kos tersangka Koder di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadag tanggal 9 Mei 2024 malam. “Barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu seberat 0,21 gram netto. “Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara,” katanya.

Berikutnya pada tanggal 16 Mei 2024 polisi juga menangkap tersangka Ngurah (27) di Banjar Selingsing Kaja Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan. “Dari tangan tersangka disita satu paket sabu dengan berat 0,16 gram netto. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Terkait kasus narkoba, polisi juga berhasil menangkap tersangka Reni (41) seorang ibu rumah tangga yang tinggal ngekost di Banjar Jagasatru, Desa Kediri Kecamatan Kediri tanggal 19 Mei 2024. Dari tersangka satu-satunya wanita ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 46 paket sabu dengan berat seluruhnya 13,45 gram netto yang disimpan di dalam tas kulit warna putih. “Kepada tersangka Reni dan tersangka lainnya yang menjadi pengedar selain Pasal 112 ayat 2 juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.

Baca juga :Bupati Tabanan Lepas 36 Calon Jemaah Haji ke Tanah Suci

Sementara untuk kasus pencurian sepeda motor, tersangka yang ditangkap bernama Sahrul (24 th) yang mencuri sepeda motor Yamaha MX 135 di pinggir jalan Banjar Dinas Gambik, Desa Sai, Kecamatan Pupuan. “Tersangka Sahrul yang diketahui merupakan residivis pencurian sepeda motor tahun 2019 yang berasal dari Desa Pegayaman Buleleng ini ditangkap di Desa Pesagi Kecamatan Penebel saat menjadi buruh petik cengkeh. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tabanan. ***

Artikel Lainnya

Terkini