Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Bekuk 8 Tersangka

Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Sat Resnarkoba Polres Tabanan yang telah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan membekuk 8 orang tersangka

28 Juli 2023, 17:31 WIB

Tabanan – Selama kurun waktu 5 Juni sampai 23 Juli 2023, Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan membekuk delapan tersangka tersangka. Satu tersangka di antaranya seorang wanita, ibu rumah tangga .

Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes saat konferensi pers mengungkapkan dari delapan tersangka yang dibekuk tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu total seberat 40,64 gram netto yang dikemas dalam puluhan paket sabu siap edar .“ Delapan tersangka saat ini sudah ditahan dan terus dilakukan pengembangan,” katanya, Jum’at (28/7/2023)

Dijelaskan, masing-masing tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tabanan masing-masing adalah DJ (31 th) karyawan swasta , DY (28 th) karyawan swasta , MA (41) wiraswasta dan WA (35 th) mahasiswa , MS (24 th) pengangguran, ES (24 th) karyawan swasta, DW (26 th) wiraswasta dan DI (32) ibu rumah tangga. “Seluruh tersangka berasal dari Tabanan,” katanya.

Baca juga : Staf Bagian Prokopim Tabanan Dalami Keprotokolan Pemerintahan

Menurut Kapolres Tabanan, tersangka DJ dibekuk pada tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di Jalan Majapahit, Gang Kamboja, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 4 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui menyimpan shabu di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Majapahit, Gang Kamboja, dan di seputar Klinik Wijaya Kusuma. Total barang bukti shabu yang ditemukan dari tersangka DJ seberat 18,53 gram netto.

Selain tersangka DJ, tersangka DY juga berhasil ditangkap pada tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Tim Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan di pinggir jalan Gunung Agung, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Tabanan berhasil menemukan 17 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

Tersangka DY juga mengakui menyimpan sabu di beberapa lokasi, termasuk di Pohon Kamboja, Banjar Pasekan Belodan. Total barang bukti shabu yang ditemukan dari tersangka DY seberat 4,86 gram netto.

Baca juga : Bangkitkan Perekonomian Masyarakat, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dukung Pasar Rakyat TP PKK Buleleng

Kasus lainnya melibatkan tersangka MA dan WA yang berhasil ditangkap pada tanggal 9 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 0,26 gram netto.

Selanjutnya, tersangka MS ditangkap pada 10 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Penggeledahan berhasil menemukan 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu dengan total berat 0,22 gram netto.

Tersangka ES berhasil ditangkap pada tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 15 plastik klip berisi kristal bening yang diduga shabu. Tersangka ES juga mengakui menyimpan sabu di beberapa lokasi.

Sementara tersangka DI, seorang ibu rumah tanggal 12 Juli 2023 sekitarpukul 17.30 anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka di pinggir jalan sebelah barat kafe Capung Banjar Demung , Desa Kediri, Kecaatan Kediri. Dari tersangka berhasil diamankan satu buah plastik klip berisi kristal bening berupa shabu seberat 6,90 gram netto.

Baca juga : BNN Serukan Pesan Anti Narkotika melalui Kompetisi Paduan Suara di Perayaan HANI

Kapolres Tabanan menegaskan, seluruh tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan ini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sitambah sepertiga

Terkait terungkapnya tujuh kasus narkoba ini, Kapolres Tabanan menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada masyarakat yang telah membantu menginformasikannya. Kapolres Leo juga menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera menginformasikannnya kepada polisi banjar atau petugas Bhabinkamtibmas yang ada di desa.

“Segera informasikan agar kususnya bisa segera diungkap,” katanya sambil menambahkan polisi akan terus mengembangkan kasusunya agar bisadiketahui asal sabhu dan bandarnya.***

Artikel Lainnya

Terkini