Polres Tabanan Ungkap 7 Kasus Narkoba, Tahan 9 orang Tersangka

29 Juli 2024, 16:36 WIB

Tabanan – Jajaran Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tabanan periode 27 Juni 2024 – 24 Juli 2024 berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan menahan 9 tersangka seorang di antaranya perempuan. “Dari pengungkapan tujuh kasus narkoba, berhasil diamankan barang bukti berupa 128 paket sabu dengan berat seluruhnya 30,56 gram netto,” ujar Kapolres Tabanan AKBP. Chandara Citra Kesuma didampingi Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan dan Kasi Humas Iptu I Gusti Made Berata saat menggelar jumpa pers di Loby Polres Tabanan, Senin (29/7/2024)

Kapolres Chandra menjelaskan, kasus pertama diungkap tanggal 27 Juni 2024 sekitar jam 21.45 dengan tertangkapnya tersangka Rudi (34) dan Salamah ( 33) seorang perempuan di sebuah kamar kost di Banjar Bongan Kauh Kaja Desa Bongan Tabanan. Dari dua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,14 gram netto dan alat hisab shabu. Setelah kasusnya dikembangkan, di hari yang sama dalam waktu berbeda berhasil ditangkap tersangka Koder (28) di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. “Tersangka Koder merupakan penjual sabu kepada tersangka Rudi. Dari penangkapan Koder berhasil diamankan 52 plastik klip sabu dengan berat seluruhnya 14,34 gram netto,” terangnya.

Sehari kemudian berhasil diungkap kasusu narkoba dengan tertangkapnya tersangka Irwan (28) yang juga berdomisili di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti yang disimpan di bawah kasur berupa 70 plastik klip sabu seberat 15,11 gram netto. “Kasus berikutnya terungkap tanggal 5 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka bernama Pak Diah (48) di Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, Dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti sebuah plastik klip sabu seberat 0,28 gram,” ujarnya

Baca juga : Rembug Utama dan Grand Opening Expo KTNA Nasional 2024 di Tabanan, Bupati Sanjaya : Wujudkan Kedaulatan Pangan

Ditambahkan, pada tanggal 10 Juli 2024 berhasil juga diungkap kasus narkoba dengan tertangkapnya tersangka Tut Adi (40 th) di pinggir Jalan Raya Denpasar-Singaraja, tepatnya di Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti Kecamatan Baturiti. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram yang disimpan di saku celananya. Kasus berikutnya terungkap tanggal 15 Juli 2024 dengan tertangkapnya tersangka Aldy (26) dan Agus (24) di pinggir Jalan Garuda, Banjar Pangkung Karung Kecamatan Kerambitan yang tengah mengambil 1 paket sabu seberat 0,16 gram.

Kasus ketujuh diungkap tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 23.45 dengan tertangkapnya tersangka Yusril (23) di pinggir Jalan Ahmad yani di Banjar Abiantuwung Kelod Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri, Dari tersangka ini diamankan 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,18 gram netto.

Baca juga : Gotong Royong Warga Dadia Agung Pasek Tohjiwa Tangguntiti, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi

Kapolres Chandra Citra Kesuma menjelaskan para tersangka yang terjerat kasus narkoba ini disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun untuk pemakai, Sedangkan untuk pengedar dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No,35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun “Junto Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.***

Artikel Lainnya

Terkini