Tabanan – Selama bulan Maret 2021, Polres Tabanan berhasil mengungkap
lima kasus narkoba yang melibatkan enam orang tersangka. Dua orang tersangka
di antaranya saat ini diisolasi karena positif Covid-19.
Wakapolres Tabanan Kompol I Ketut Gelgel seijin Kapolres Tabanan mengungkapkan
hal itu saat menggelar jumpa pers yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan
AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasubag Humnas Polres Tabanan Iptu I Nyoman
Subagia di Mapolres Tabanan, Rabu (31/3/2021).
Wakapolres I Ketut Gelgel menuturkan kasus pertama narkoba, jajaran satnarkoba
Polres Tabanan berhasil membekuk tersangka I Kadek Adiputra alias Boncret di
rumahnya di Banjar Penganggahan, Desa Tengkudak, Penebel, Selasa (2/3/2021)
lalu.
“Dari tersangka Boncret ini polisi berhasil mengamankan tiga puluh paket
shgabu berat 24,43 gram netto,” ujarnya. Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret
2021 Sjajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil membekuk tersangka Saiful
Anwar alias Saiful dan I Made Riadita alias Gablor.
Tersangka Saifil ditangkap di rumahnya di Banjar Dinas Tengah Desa Antosari.
Kecamatan Selemadeg Barat. Sedangkan tersangka Gablor ditangkap di depan mini
market Indomaret, Banjae Dinas Tengah, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg
Barat.
“Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
enam paket sabu seberat 0,84 gram netto,” katanya.
Pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021. Petugas
berhasil menangkap tersangka Mas Kamaruddin alias Komar di Banjar Pulukan,
Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
“Pengungkapan kasus ketiga ini berkat pengembangan kasus kedua yang terjadu
diu Desa Antosari Selemadeg Barat. Dari tersangka Komar ini berhasil disita
barang bukti berupa satu paket shabu seberat 2,6 gram netto,” katanya.
Berikutnya kasuske empat, polisi berhasil menangkap tersangka I Dewa Made Joi
Adi Putra alias Dede pada tanggal 22 Maret 2021. Tersangka Dede ditangkap di
depan warung di Banjar Samsam I Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
“Dari tersangka Dede diamankan barang bukti berupa satu buah paket shabu
seberat 0,14 gram netto,” katanya.
Kasus kelima juga diungkap pada harui Senin 22 Maret 2021. Polisi berhasil
membekuk tersangka Putu Eka Saputra alias Eka. TKP pertama terjadi di Pinggir
Jalan Garuda, Banjar Dinas Penyalin, Desa Samsam, Kerambitan.
TKP kedua penangkjapan tersangka di rumahnya di Desa Pemogan, Denpasar
Selatan.
“Dari tersangka Eka, polisi mengamankan barang bukti shabu atu paket berat 1
gram netto,” katanya sambil menambahkan para tersangka pengedar dari kasus
yang berhasil dibongkar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun
2009 tentang Narkoba.
Sementara untuk tersangka pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1.
Pada kesempatan tersebut Wakapolres Tabanan Kopol I Ketut Gelgel menghimbau
kepada masyarakat agar mewaspadai dan menjauhi narkoba. Hal ini diingatkan
karena para pengedar narkoba sudah masuk hingga ke pedesaan.
“Sejak Januari sampai Maret, Polres Tabanan telah berhasil mengungkap 12 kasus
narkoba yang melibatkan 15 orang tersangka. Kasus narkoba ini merupakan kasus
kriminal utama yang ada di wilayah hukum Polres Tabanan,” pungkasnya.
(gus)