Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo berikan keterangan pers (foto:kabarnusa) |
Kabarnusa.com – Komplotan perampok kepruk kaca yang selama ini meresahkan dengan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Denpasar dan Ubud Gianyar Bali berhasil diringkus tim buser Polresta Denpasar.
Komplotan perampok teridentifikasi beranggotakan empat orang, tiga pelaku ditangkap. Satu orang lainnya berinisial D masih dalam pengejaran.
Tiga orang pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Tiga pelaku berinisial BS (26) dalang perampokan, HS (22) dan MA (23).
Dalam aksisnya, mereka memakai modus operandi memecahkan kaca mobil khususnya nasabah bank di Bali.
“Modus operandinya tergolong baru, memakai busi sepeda motor yang dipecahkan.kemudian serpihan busi itu dilemparkan ke kaca mobil,” papar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo kepada awak media di Denpasar, Senin (25/7/2016).
Biasanya, mereka berbagi peran, ada yang melakukan survei lapangan dan mengawasi target korban khususnya yang lengah meninggalkan uang dalam mobil.
Kapolresta Hadi, menuturkan, komplotan ini setelah memiliki target langsung mengikuti nasabah bank.
Aksinya dilakukan saat korban lengah dan suasana dalam kondisi sepi.
Ditambahkan Hadi, selain modus kepruk kaca, aksi kawanan ini juga menggunakan modus mencongkel sadel sepeda motor yang kerap dijadikan tempat menyimpan uang nasabah bank.
Seorang pelaku memeragakan aksinya dengan memecahkan kaca mobil. Dalam hitungan tiak sampai lima menit, kaca mobil terlepas pecah berantakan tanpa menimbulkan suara keras.
Polisi yang mendapat laporan para korban, berhasil melacak keberadaan komplotan itu meski harus terbang ke Palembang untuk melakukan penangkapan.
Para pelaku diringkus di kampungnya wilayah Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan pada 23 Juli 2016.
Saat diminta menunjukkan barang bukti, para pelaku bermaksud kabur, sehingga dua perampok ditembak kakinya.
Digulungnya komplotan itu, berkat penyelidikan di lapangan termasuk hasil kamera pengawas atau CCTV di tiga bank di kawasan Renon Denpasar usai mengamati para nasabah yang mengambil uang.
Hasil kejahatan komplotan itu total uang sebesar Rp850 juta, telah dibagi ke anggota kelompok itu, sebagian diantaranya dibelikan perhiasan untuk kemudian ditabung.
Kata Hadi, ketiga pelaku diamankan di Mapolresta Denpasar berikut barang bukti.
Mereka dijerat pasa 363 KUHP pencurian dengan pengerusakan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun bui. (rhm)