![]() |
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan |
Denpasar – Satnarkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali meringkus warga negara Rusia yang diduga menyimpan hasish seberat 521,11 gram terbungkus dalam 6 paket plastik.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat ,menjelaskan hal itu kepada wartawan, Selasa (8/10/2019). “Ini jaringan rusia yang menjual narkoba di Bali” katanya menegaskan.
Pelaku bernama Andrew Ayer (31) sementara tinggal di Jln. Pantai Brawa Kuta Utara ditangkap Selasa (1/10/2019) Pukul 22.00 wita saat pelaku berada Jl.Sunset Road No 99 Kuta Badung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket hasish dalam tas ransel milik pelaku. “Dari keterangan pelaku, hasish tersebut dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” kata Kapolresta Ruddi.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan hasish dengan cara uang ditransfer kepada seseorang kemudian pelaku akan menunggu tempelan. Kemudian, hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp. 2,5 juta per gram.
Dari catatan paspor, pelaku sudah tiga kali datang ke Bali dengan menggunakan visa holiday dan sudah sebanyak 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan di daerah Canggu Kuta Badung.
Polisi menjerat pelaku Pasal 111 (1) dan 114 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk saat ini pelaku ditahan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. (rhm)