Polresta Sleman Tangkap Mahasiswa Pelaku Penelantaran Bayi di Kalasan, Berawal dari Kebingungan Pengasuhan

Kanit PPA Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, mengungkapkan kedua pelaku berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama namun berbeda fakultas, serta kehamilan VN tidak diketahui hingga proses persalinan.

7 Oktober 2026, 20:14 WIB

Sleman -Jajaran Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Kalasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penelantaran anak yang terjadi di Dusun Rangsang, Selomartani, Kalasan, Sleman.

Dua orang pelaku berinisial VN (22), mahasiswi asal Jawa Timur, dan FI (24), mahasiswa asal Sumatra, yang berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus swasta di Yogyakarta kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini bermula pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika warga sekitar mendengar tangisan bayi dan mendapati seorang bayi berusia tujuh hari diletakkan di kursi depan rumah warga, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Kalasan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/1/IX/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Kalasan, tim gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman bergerak cepat melakukan penyelidikan menggunakan petunjuk rekaman CCTV dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat indekos mereka pada Rabu, 30 September 2026.

Kanit PPA Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, mengungkapkan kedua pelaku berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama namun berbeda fakultas, serta kehamilan VN tidak diketahui hingga proses persalinan.

“Keduanya berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama beda fakultas. Kehamilan VN tidak diketahui sampai proses persalinan,” ujar Cahya saat konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Jadi sebelum meninggalkan anak tersebut, mereka berdua sudah mencari tempat penitipan anak yang sebelumnya sudah ditolak karena memang tempat penitipan anak itu sudah penuh.

“Sehingga mereka bingung anaknya mau ditaruh dimana, akhirnya timbullah ide untuk meninggalkan bayi tersebut di kursi yang dekat dengan penitipan anak juga,” ungkap Cahya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih yang digunakan pelaku serta tas perlengkapan bayi.

Terkait kondisi korban, bayi tersebut sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dan kini telah diserahkan kembali untuk dirawat oleh pihak keluarga dari ibu pelaku berkat koordinasi bersama Dinas Sosial.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sejumlah Rp100.000.000,00.

“Untuk ancaman pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100.000.000,00,” tegas Cahya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitriana, mengungkapkan kedua pelaku berpacaran dan berkuliah di kampus swasta yang sama namun berbeda fakultas, serta kehamilan VN tidak diketahui hingga proses persalinan.di wilayah hukum mereka, di mana kedua kasus tersebut melibatkan pasangan mahasiswa dengan motif serupa akibat kebingungan dalam pengasuhan di luar ikatan pernikahan. ***

Berita Lainnya

Terkini