Sleman – Polresta Sleman resmi menetapkan seorang pria berinisial S (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Pakem, Kabupaten Sleman.
Peristiwa ini memantik perhatian publik lantaran tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 3 tahun 6 bulan.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi status hubungan hukum antara pelaku dan korban dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
“S adalah ayah kandung korban,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Argo menjelaskan pihak kepolisian telah bergerak cepat dengan mengamankan tersangka sejak beberapa pekan lalu. Penangkapan dilakukan pada 21 September 2026, dan hingga kini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Sleman sambil penyidik merampungkan berkas perkara.
Polresta Sleman mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pakem, Sleman. Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan diamankan pada 21 September 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” beber Argo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 16 September 2026 setelah serangkaian alat bukti dan keterangan saksi dikumpulkan.
“Perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” imbuh Argo.
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan pihak keluarga yang mendapati adanya indikasi kekerasan pada tubuh balita tersebut.
Keluarga korban kemudian berinisiatif membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya resmi melaporkan kejadian tragis ini ke aparat kepolisian.
Menanggapi isu yang beredar di lapangan terkait potensi mediasi, pihak kepolisian dengan tegas menutup ruang damai.
Polresta Sleman memastikan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Sebagai langkah lanjutan untuk menangani dampak psikologis korban, Polresta Sleman turut menggandeng instansi terkait. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memberikan pendampingan pemulihan trauma bagi korban yang masih berusia balita tersebut.***

