Polresta Yogyakarta Tangkap 7 Pelaku Penganiayaan terhadap Dua Santri

Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus penganiyaan terhadap dua santri termasuk barang bukti sajam yang hingga kini belum ditemukan.

29 Oktober 2024, 23:35 WIB

YogyakartaPolresta Yogyakarta menangkap 7 pria diduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan dua pemuda santri mengalami luka tusuk.

Dua pemuda santri mengalami luka tusuk saat hendak membeli sate di Prawirotaman Kota Yogyakarta, pada tanggal 23 Oktober lalu.

Ketujuh tersangka penganiayaan yakni VL (41), NH Alias E ( 29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), R Alias C (43).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyebutkan, 7 tersangka ini telah diamankan.

“Dengan rincian 3 menyerahkan diri, 2 ditangkap di kediamannya, dan 2 orang ditangkap di Fajar Timur Yogyakarta,” ungkap Kombes Pol Aditya Surya Dharma dalam keterangan resminya Selasa 29 Oktober 2024.

Dari pemeriksaan sementara, kedua santri diduga menjadi korban salah sasaran oleh para pelaku.

Awalnya, kedua santri selesai makan satai disekitar lokasi, dikagetkan dengan suara pecahan botol kaca yang dilempar di jalan. Namun, korban dikeroyok sekelompok orang yang tidak dikenal itu menggunakan balok kayu, helm serta memukul bahkan menendang kedua santri tersebut.

Saat kejadian tersebut, tersangka R alias C sengaja menginstruksikan para pelaku untuk minum lalu membuat keributan.

“Pemukulan terhadap dua santri itu oleh pelaku menggunakan tangan kosong serta menendangi korban dengan mengatakan ‘ini orangnya, ini orangnya” dan ada yang bilang bunuh-bunuh,” ungkap Aditya Surya Dharma.

Kedua korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya, sehingga mengakibatkan mengalami luka memar dibagian kepala dan patah tulang Ibu Jari bagian kanan terhadap korban bernama Muhammad Aufal Maromi.

Kawanan pelaku juga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam diduga sejenis pisau mengenai perut bagian kiri korban lain bernama Shafiq Faskhan.

Atas kejadian itu, kedua korban diantar ke UGD RS. Pratama Jl. Kolonel Sugiyono No. 98, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta menggunakan mobil Pondok Pesantren Almunawir.

Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut termasuk barang bukti sajam yang hingga kini belum ditemukan.

Polisi masih mendalami, apakah tersangka melakukan secara spontan karena terpengaruh miras atau ada motif lainnya.

“Demikian juga peran dari masing-masing pelaku yang terlibat penganiayaan, jelas Aditya Surya Dharma.

Kepolisian juga masih memburu para pelaku lainnya yang diduga terlibat pada kasus yang menggemparkan kota Yogyakarta.

Dalam pengembangan, apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan ditangkap.

“Sehingga, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani,” tegas Aditya Surya Dharma.

Jeratan pasal yang disangkakan kepada tujuh pelaku yakni melanggar Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ***

Berita Lainnya

Terkini