Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono/Dok. Divhumas Polri |
Jakarta – Polri menatapkan enam kepolisian daerah (Polda) yang menjadi
prioritas pencegahan dan penindakan hukum tindak pidana kebakaran hutan dan
lahan (karhutla).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan, ada 6 polda
prioritas, seperti Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah
dan juga Sumatera Selatan.
Ada koordinasi dan komunikasi di tingkat Mabes Polri dan keenam polda serta
jajaran bagaimana upaya mencegah terjadinya karhutla. Seperti di tahun 2019
dan 2020 jumlah kasus kebakaran hutan baik dari segi jumlah titik api dan luas
area yang terbakar turun mencapai 81 persen.
“Tentunya di sana selain dari Mabes Polri ada komunikasi, koordinasi dengan
instansi terkait, di tingkat polda juga ada koordinasi bagaimana pencegahan di
sana,” kata Argo Yuwono usai penandatanganan surat keputusan bersama tentang
penegakan hukum Karhutla di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Adanya penurunan titik api dari tahun 2019 dan 2020, lanjut Argo, yang pertama
dilakukan adalah melengkapi peralatan untuk memantau percikan api, sehingga
api dapat cepat dikendalikan.
Selain itu juga, ada kreasi berupa aplikasi yang dibuat oleh polda bersama
instansi terkait dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seperti
aplikasi LembuSwarna di Polda Kalimantan Tengah atau Lancang Kuning di Polda
Riau.
Ada beberapa kreasi juga di polda bersama instansi terkait bagaimana
memadamkan secepatnya titik api itu jangan sampai meluas.
Terkait penegakan hukum Karhutla, lanjut Argo, antara Polri dengan kejaksaan,
setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan
berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait dengan saksi ahli yang dilibatkan,
terkait juga dengan petunjuk yang lain.
“Kami komunikasikan, kami koordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak ada
bolak balik berkas perkara,” ujarnya.
Upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu ini, kata Argo, sesuai
dengan instruksi presiden, dengan harapan tidak ada lagi komplain dari negara
tetangga terkait asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di
Indonesia.
Dengan adanya kegiatan bersama secara terpadu ini kita meminimalisasi, seperti
saat ini kita ketahui bersama kejadian kathutla sangat minim, tidak ada
komplain dari negara tetangga seperti waktu tahun 2015.
Harapan lainnya dalam keterpaduan antara Polri, Kejaksaan Agung dan KLHK dalam
mencegah dan penegakkan hukum tindak pidana karhutla adalah kesadaran
masyarakat untuk menjaga hutan demi masa depan generasi berikutnya.
“Kita berharap masyarakat sadar akan hutan, bahwa hutan merupakan sumber air
yang kita dijaga bersama, jangan sampai dibuat untuk hal-hal yang merusak
lingkungan walau motif ekonomi atau apapun, ini harus kita jaga jangan sampai
nanti anak cucu kita yang menanggung,” tutupnya. (rhm)