Postingan Diduga Hoax dan Hina Gubernur Koster, Dua Akun FB Dilaporkan

21 Desember 2020, 12:44 WIB

Ilustrasi (Techday)

Denpasar – Dua akun facebook dilaporkan ke Polda Bali karena diduga
memposting konten mengandung hoax dan menghina Gubenur I Wayan Koster.

Sejumlah orang dari berbagai kalangan mendatangi Direktorat Reserse Kirminal
Khusus (Ditreskrimsus Polda Bali guna melaporkan dua akun media sosial
facebook, Senin (21/12/2020).

Duwa akun atas berinisial MN dan SW ke Polda Bali karena diduga telah menghina
Gubernur Bali Wayan Koster dan membuat postingan yang mengandung muatan berita
bohong serta menyesatkan.

Diketahui bahwa akun media sosial facebook atas nama MN membuat postingan
berupa gambar/foto Gubernur Koster disertai dengan narasi yang bunyinya
sebagai berikut: ”Makan Kelengkeng Sambil Naik Sekuter Nas…g KOSTER!”.

Postingan itu dinilai cukup jelas yang dimaksud langsung kepada Koster yang
saat ini menjabat sebagai Gubernur Bali.

Menurut para pelapor isi kalimat dalam postingan tersebut khususnya pada
penggalan kata ”Nas…g Koster” nyata-nyata merendahkan martabat seseorang dan
patut diduga mengandung unsur penghinaan.

Memngingat kata “nask…g” tersebut dalam kehidupan masyarakat Bali pada
umumnya mengandung arti yang tidak baik/patut dan kasar.

Sehingga sangat tidak patut untuk digunakan, disampaikan atau diucapkan dan
ditujukan kepada siapapun, terlebih kepada Wayan Koster yang merupakan
Gubernur Bali.

“Maka itu patut diduga akun media sosial facebook atas nama MN telah melakukan
tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial,”
ungkapnya kepada wartawan usai melaporkan kasusnya.

Sedangkan, akun media sosial facebook atas nama SW membuat postingan yang
diduga mengandung berita bohong dan menyesatkan, dalam postingannya memuat
gambar/foto Gubernur Koster dengan kalimat sebagai berikut:

“Gubernur Bali menghimbau agar seluaruh anak muda Khususnya di bali agar mabuk
pada malam tahun Baru dan di husahakan sampai benar-benar mabuk”.

Postingan yang diduga mengandung berita bohong tersebut jelas merupakan
informasi yang menyesatkan, seolah-olah Koster selaku Gubernur Bali menghimbau
masyarakat Bali untuk “mabuk-mabukan” pada saat perayaan malam tahun baru.

“Sehingga patut diduga akun media sosial facebook atas nama Sudiarsa Wayan
telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong/hoax dan menyesatkan,”
imbuhnya.

Langkah hukum ini sangat penting dikarenakan perbuatan tersebut menimbulkan
keresahan bagi Para Pelapor sebagai bagian dari warga masyarakat Bali yang
sangat mengharapkan terwujudnya kehidupan yang harmonis dan kondusif dalam
masyarakat.

Khususnya dalam penggunaan media sosial, dalam hal terjadi perbedaan pandangan
dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah termasuk oleh Wayan Koster
selaku Gubernur Bali khususnya dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19.

Maka segala perbedaan pandangan/pendapat seharusnya disampaikan dengan
cara-cara yang beretika dan sopan santun serta mengarah pada solusi-solusi
bersama yang bermanfaat, dan bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan
hukum. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini