![]() |
Ilustrasi siswa tengah mengerjakan ujian nasional/Dok. Kabarnusa |
Denpasar – Jumlah kelulusan SMP Provinsi Bali diperkirakan sebanyak
61.436 siswa, sedangkan daya tampung sekolah baik negeri maupun swasta yang
sudah tersedia sebanyak 78.934,sehingga terdapat kelebihan daya tampung untuk
17.498 siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora Provinsi Bali) Dr.
KN. Boy Jayawibawa mengungkapan tidak akan ada lagi lulusan SMP tercecer
karena tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta karena ketersediaan daya
tampung SMA-SMK Negeri-Swasta sudah melebihi dari jumlah kebutuhan atau
kelulusan SMP.
Pihaknya Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora Provinsi
Bali) Dr. KN. Boy Jayawibawa memastikan tidak akan ada lagi lulusan SMP yang
tercecer karena tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta pada Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 di
Provinsi Bali.
Dia kembali menegaskan, PPDB tahun ini tidak akan ada lagi gelombang II, III
atau IV seperti tahun sebelumnya.
Sesuai peraturan, berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 221
tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB pada SMA dan SMK, jadi hanya dilaksanakan
dalam 1 gelombang,” cetus Boy Jayawibawa.
Tahapan PPDB yang sedianya dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021, akan
dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni Tahap I tanggal 14 s.d. 16 Juni 2021
(jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), Tahap II tanggal
21 s.d. 23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan
Tahap III tanggal 28 s.d. 30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor).
Daftar
ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5
s.d. 7 Juli 2021.
Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I tidak
diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Bagi calon peserta didik yang
tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III.
Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang
sama untuk mendapatkan sekolah,” imbuhnya.
Secara keseluruhan skema pendaftaran SMA dibagi menjadi 5 jalur yakni Jalur
zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20
persen).
Kemudian, Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen). Sementara untuk Jalur
Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi
termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen),
Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).
Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur, seperti pada
jalur zonasi memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah
dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara.
“Terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan
kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili,” tutupnya. (rhm)