KabarNusa.com –
Capres Prabowo Subianto tetap optimis bisa memenangkan gugatan pasangan
terhadap hasil rekapitulasi Pemilu Presiden 2014 di meyakini Mahkamah
Konstitusi (MK).
Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan,
berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan, diyakini MK akan
memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.
“Sebagai benteng terakhir,
para hakim MK diharapkan mengadili perkara ini secara independen, adil
dan transparan,” kata Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay dilansir
Antara.
Jika MK dapat mengadili perkara itu secara transparan,
maka seluruh rakyat akan dapat mengikuti seluruh proses pengadilan
secara langsung.
Ggatan ke MK itu bukan hanya keinginan dari
pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Koalisi Merah Putih melainkan
masukan dan tuntutan dari masyarakat.
“Gugatan ini juga untuk
menjawab masukan dan tuntutan dari masyarakat. Karena itu, pencarian
keadilan dalam konteks ini bukanlah untuk Prabowo-Hatta semata tetapi
juga untuk rakyat Indonesia,” sambungnya.
KPU telah menetapkan
pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden 2014.
Di sisi lain, Prabowo Subianto menolak hasil pemilu presiden dan
menyatakan menarik diri dari segala proses di KPU.
Pemilu
Presiden 2014 diselenggarakan pada 9 Juli dan diikuti dua pasangan calon
presiden dan wakil presiden yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan
nomor urut satu dan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan nomor urut dua.
Hasil
rekapitulasi KPU Pemilu Presiden 2014 menunjukkan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen dan
Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapat 70.997.833 suara atau 53,15 persen.
Sementara
itu Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan,
Koalisi Merah Putih mempunyai kursi mayoritas di parlemen. Dan di antara
partai koalisi sepakat untuk terus berkonsolidasi di antaranya
membentuk Pansus Pilpres di DPR.
“Itu (pembentukan Pansus
Pilpres) salah satu bentuknya,” katanya di gedung Mahkamah Konstitusi
dalam pengajuan gugatan pilpres kubu Prabowo-Hatta.
Akbar
mengaku, dirinya mendengar dari pihak DPR akan mengundang Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta penjelasan terkait dugaan banyaknya
kecurangan dan penyimpangan selama proses pilpres.(kto)