Presiden Jokowi Izinkan 3,44 Juta Hektar Hutan Dikelola Masyarakat

7 Januari 2021, 20:46 WIB

Denpasar – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 2.929 SK hutan sosial
dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan 651.568 kepala
keluarga.

Provinsi Bali kebagian jatah untuk mengelola hutan sosial dan hutan adat dalam
Program Perhutanan Sosial Tahun 2020. Surat Keputusan (SK) atau izin
pengelolaan hutan tersebut secara simbolis diserahkan Presiden RI Joko Widodo
kepada penerima di Bali dan 29 provinsi lainnya pada acara yang berlangsung
secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Presiden didampingi sejumlah menteri mengikuti acara di Istana Negara Jakarta,
sementara para penerima SK di Provinsi Bali bersama Gubernur Bali Wayan Koster
mengikuti rangkaian acara di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU) Kantor Gubernur
Bali, Denpasar.

Khusus Provinsi Bali, pemerintah memberi izin pengelolaan hutan sosial seluas
15.200 hektar bagi 55.300 kepala keluarga (KK). Selain itu, daerah Bali juga
memperoleh izin pengelolaan hutan adat seluas 621 hektar.

Secara keseluruhan, pada kegiatan kali ini Presiden Jokowi menyerahkan 2.929
SK hutan sosial dengan luas mencapai 3.442.460,20 hektar yang dimanfaatkan
651.568 kepala keluarga.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan 35 SK pengelolaan hutan
adat yang luasnya mencapai 37.526 hektar dan 58 SK Redistribusi Tanah Objek
Reforma Agraria (TORA) seluas 72.074,81 hektar untuk 17 provinsi.

Dalam arahannya, Jokowi menyampaikan bahwa dalam lima tahun belakangan, ia
memberi perhatian khusus pada upaya reditribusi aset, khususnya kawasan hutan.
Hal itu didasari pada ketimpangan ekonomi yang terjadi di pedesaan dan kawasan
sekitar hutan.

Ia menilai, redistribusi lahan kawasan hutan merupakan salah satu solusi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan dan sekaligus
menjadi jawaban atas sengketa agraria yang kerap terjadi.

“Ketika saya turun, masih banyak terjadi sengketa lahan, baik antara
masyarakat dengan perusahan atau antara masyarakat dengan pemerintah. Untuk
itu kita akan terus mengupayakan reditribusi aset,” ujarnya.

Agar program ini membuahkan hasil optimal, Presiden Jokowi mengingatkan agar
kegiatan ini jangan sekadar dimaknai sebagai acara bagi-bagi SK.

Ia akan terus mengecek dan memastikan bahwa lahan yang diserahkan
pengelolaannya benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, tidak
ditelantarkan dan dikembangkan dengan baik agar memiliki manfaat ekonomi bagi
masyarakat.

Jokowi memberi gambaran, banyak usaha produktif ramah lingkungan yang bisa
dikembangkan sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

Tidak sebatas pengembangan yang sudah umum seperti agroforestri atau
agrosilvopastura, usaha lain seperti eko wisata, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
dan bio energi juga sangat potensial untuk dikembangkan.

“Saya lihat di sejumlah daerah sudah dikembangkan menjadi eko wisata yang
ternyata diminati serta menguntungkan. Bisnis kayu rakyat juga banyak yang
berhasil. Pemanfaatannya silahkan disesuaikan dengan potensi tiap daerah,
untung ruginya harus benar-benar dikalkulasi,” ucapnya.

Agar program ini berhasil, ia memerintahkan kementarian terkait untuk membantu
akses permodalan seperti pemanfaatan dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain akses permodalan yang bisa diberikan oleh kementerian terkait, ia juga
mengharapkan pemerintah provinsi dan kabupaten memberi pendampingan dalam
manajemen dan pemanfaatan teknologi.

Lakukan terobosan kebijakan yang terkonsolidasi antara pusat dan daerah. Bila
cara ini dilakukan, pada suatu saat nanti kita akan memetik keuntungan dan
manfaat yang besar bagi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Program perhutanan sosial harus dapat memberi dampak signifikan bagi upaya
pemerataan ekonomi tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya. Kentungan
bisa didapat, hutan tetap lestari,” tegasnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam laporannya
menyampaikan bahwa hingga Desember 2020 sudah diterbitkan 6.798 SK Perhutanan
Sosial seluas 4.417.937,72 hektar bagi 895.769 KK.

Khusus untuk Hutan Adat, pemerintah telah mengeluarkan 75 SK untuk lahan
seluas 56.903 hektare bagi 39.371 KK serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas
1.090.754 Ha.

Menteri Siti Nurbaya berpesan kepada para gubernur agar berperan aktif dalam
memfasilitasi, menetapkan, dan mengarahkan program dan kebijakan yang
mendukung program Reforma Agraria ini, termasuk untuk proses dasar hukum
masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Di tahun 2021 ini, Kementerian LHK akan melakukan percepatan penyelesaian
masalah-masalah dan konflik dalam kawasan hutan, persoalan pemukiman dalam
kawasan hutan dan penyelesaian masalah-masalah hutan di wilayah padat penduduk
seperti Jawa, Lampung, Bali dan provinsi padat penduduk lainnya.

Usai mengikuti acara secara daring dengan Presiden Jokowi, Gubernur Koster
menyapa dan berbincang dengan para penerima SK Hutan Sosial dan Hutan Adat di
Gedung WSU.

Dia menekankan kembali pesan Presiden Jokowi, ia mengingatkan agar hak
pengelolaan yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk usaha produktif tanpa
mengganggu kelestarian hutan.

Terlebih, dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali terkandung konsep Wana Kertih
yang merupakan upaya untuk melestarikan hutan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini