Presiden Jokowi segera Ajukan 14 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Presiden Jokowi bakal mengajukan 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dipilih DPR RI.

7 Maret 2022, 19:32 WIB

Sesuai ketentuan pasal 12 Undang-Undang OJK, Presiden akan memilih dan menyampaikan 14 calon anggota Dewan Komisioner kepada DPR.

“Masing-masing dua calon untuk setiap jabatan yang kemudian akan dilakukan proses pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” sambungnya.

Berdasarkan seleksi yang telah dilaksanakan oleh panitia seleksi ditetapkan 21 orang sebagai calon anggota Dewan Komisoner OJK periode 2022-2027 yang terdiri dari tiga calon untuk masing-masing jabatan.

OJK Terus Jalankan Kebijakan Restrukturisasi Kredit dan Pembiayaan

Adapun daftar nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK tersebut yaitu:

  1. Calon Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota,
    a. Mahendra Siregar;
    b. Darwin Cyril Noerhadi; dan
    c. Iskandar Simorangkir.
  2. Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota,
    a. Mirza Adityaswara;
    b. Marwanto; dan
    c. Mohamad Fauzi Maulana Ichsan.
  3. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,
    a. Dian Ediana Rae
    b. Agusman dan
    c. Ogi Prastomiyono.
  4. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,
    a. Hoesen
    b. Inarno Djajadi; dan
    c. Doddy Zulverdi.
  5. Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,
    a. Pantro Pander Silitonga
    b. Iwan Pasila dan
    c. Adi Budiarso.
  6. Calon Ketua Dewan Audit merangkap anggota,
    a. Hidayat Prabowo
    b. Sophia Issabella Watimena dan
    c. Budi Santoso.
  7. Calon anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen,
    a. Friderica Widyasari Dewi;
    b. Hariyadi; dan
    c. Difi Johansyah.

Berita Lainnya

Terkini