Presiden Jokowi Tak Ingin Lagi Ada Sengketa Tanah Wakaf

26 Januari 2019, 05:49 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Bekasi Jawa Barat/biro pers setpres

BEKASI – Presiden Joko Widodo menegaskan ke depan jangan sampai ada lagi sengketa tanah wakaf dengan telah dimilikinya sertifikat. Hal itu ditegaskan Jokowi saat penyerahan 204 sertifikat bagi tanah wakaf yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Usai melaksanakan ibadah salat Jumat, Jokowi menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 25 Januari 2019. Kepala Negara menerangkan bahwa ke-204 sertifikat ditujukan bagi tanah-tanah wakaf yang berdiri di atasnya bangunan masjid, musala, tempat peribadatan, dan sarana pendidikan.

Dia memberi alasan kenapa sertifikat ini diperintahkan kepada Menteri BPN untuk dipercepat. “Karena setiap saya ke daerah, kampung, maupun desa sering masuk suara ke telinga saya (soal) sengketa lahan,” tandasnya.

Kata Presiden, banyak sekali tanah wakaf yang menjadi sengketa padahal sudah didirikan masjid. Dicontoh sengketa lahan masjid yang terjadi di DKI Jakarta. Saat bangunan masjid telah berdiri megah, ahli waris tanah justru mempersengketakan status pendirian bangunan tersebut akibat ketiadaan sertifikat.

“Dulunya harga tanah mungkin masih murah. Sekarang sudah Rp120 juta per meter. Nah, mulai jadi ramai karena harga tanahnya sudah begitu mahal. Padahal sertifikatnya belum ada,” tuturnya.

Untuk itu, Presiden berharap agar program percepatan penerbitan sertifikat ini dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan umat sekaligus mengurangi sengketa-sengketa pertanahan yang terjadi selama ini.

“Moga-moga insyaallah adanya sertifikat yang sudah dipegang oleh masjid, musala, pondok pesantren, tempat pendidikan, kita harapkan tidak ada lagi sengketa-sengketa,” harapnya.

Secara simbolis, Presiden menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut kepada 12 penerima yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok.

Pada tahun 2018 Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan penerbitan sertifikat hak atas tanah wakaf untuk 2.050 bidang tanah. Sementara di seluruh Indonesia tanah wakaf yang telah bersertifikat melalui program ini di tahun yang sama mencapai 5.043 bidang tanah.

Ditargetkan agar pada tahun 2025 seluruh tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya telah terdaftar. Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini