JAKARTA- Pemerintah dan DPR menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik per 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan tarif pajak ini akan memicu kenaikan harga-harga barang yang pada akhirnya membebani masyarakat.
Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN akan sesuai dengan amanat undang-undang, tetapi pelaksanaannya akan selektif dan hanya untuk barang-barang mewah.
Ketua Komisi IX DPR RI, Mukhamad Misbahkun, menambahkan bahwa karena sifatnya yang selektif, yakni hanya untuk barang mewah, kemungkinan akan ada kebijakan dua tarif PPN.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pokok tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
Berdasarkan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, ada beberapa barang yang akan dikenakan PPN 12 persen, antara lain barang-barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan.
Selain itu, ada juga barang kena pajak tidak berwujud, seperti karya seni, karya sastra, karya ilmiah, paten, merek dagang, serta produk-produk seperti layanan video streaming, konser, dan pertunjukan musik.
Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan, yang mengatur bahwa PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.***