Denpasar – Tindakan kriminalitas penculikan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial IMRAK (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Densel Polresta Denpasar pada Rabu, 5 Februari 2025.
Pelaku yang diketahui berinisial IWS (30) berasal dari Desa Seraya, Karangasem. Berdasarkan kronologis kejadian, pada Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, ayah korban mendapat telepon dari stafnya yang bertugas menjemput IMRAK di sekolah. Staf tersebut mengatakan bahwa IMRAK tidak ada di sekolah.
Kemudian ayah korban langsung menuju sekolah untuk memastikan keberadaan anaknya. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan mengecek CCTV, terlihat bahwa IMRAK dijemput oleh seseorang menggunakan sepeda motor.
Tidak lama kemudian, ibu korban menerima telepon yang berisi permintaan tebusan. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Densel.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU. NUR HABIB AULYA S.Tr.K.,S.I.K.,M.H., segera mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta memeriksa CCTV. Berdasarkan olah TKP, tim berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Selanjutnya, tim melakukan penyisiran di sekitar Jl. Bypass Ngurah Rai dan menemukan pelaku sedang berada di areal kebun di samping PT. Indonesia Power Sanggaran, Sesetan, Denpasar.
Saat itu, pelaku terlihat sedang membonceng korban dan mencoba melarikan diri. Tim berhasil mengamankan pelaku dan menyelamatkan korban dalam keadaan aman. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menghubungi ibu korban untuk meminta tebusan sebesar Rp. 100 juta yang akan ditransfer melalui rekening pelaku,” ungkap Ariasandhy.
Pelaku juga mengakui perbuatannya tersebut didasari oleh dendam terhadap orang tua korban yang telah mengeluarkan pelaku dari tempat kerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6980 MR yang digunakan pelaku untuk menjemput korban dan 1 unit HP Iphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi ibu korban dan meminta tebusan sebesar 100 juta.
Atas kejadian tersebut, Polda Bali mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anak dengan ketat.
Pihak sekolah dan guru juga diminta untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak didiknya saat berada di sekolah hingga dipastikan mereka pulang dengan aman dan selamat.
Polda Bali juga mengingatkan pentingnya pemasangan CCTV di setiap sudut rumah maupun sekolah, terutama di area tempat anak-anak bermain dan lokasi antar jemput. CCTV sangat penting dalam pengawasan dan rekamannya dapat dicek setiap saat jika dibutuhkan. ***