DENPASAR – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto mengungkapkan dalih penghematan biaya dalam Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai hal yang tidak masuk akal.
Kabarnya, Partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU hanya Parpol baru saja, sedangkan parpol lama tidak. Karenanya, dia heran alasan DPR dan Pemerintah untuk menghemat biaya dijadikan patokan untuk tidak mengikutkan Parpol dalam verifikasi KPU sangat tidak masuk akal.
“Demokrasi itu memang mahal tapi kalau untuk mewujudkan demokrasi yang sebenarnya kenapa negara harus takut mengeluarkan uang, malah anggota DPR ngotot sampai sekarang ingin membangun gedung baru dengan anggaran lebih dari 700 miliar,” ujarnya disela Rapat Umum DPW PSI Bali, Sabtu (3/6/17).
Pria yang disapa Bro Adi menilai lebih baik dananegara dialokasikan untuk kepentingan demokrasi untuk biaya verifikasi Parpol lama daripadahanya digunakan untuk membangun gedung baru DPR.
Ia menambahkan dengan disetujuinya RUU PEMILU ini maka seluruh Parpol lama yang ikut PEMILU 2014 lalubaik Parpol yang saat ini memiliki wakil di DPR maupun yang tidak tembus Parlementary Thresholdsecara langsung bisa ikut PEMILU 2019, hal ini menurutnya sangat tidak adil.
“Keputusan tidak mewajibkan Parpol lama ikut verifikasi KPU sebagai syarat bisa ikut PEMILU 2019 nanti sangatlah tidak fair dan jauh dari asas keadilan serta transparansi. Harusnya semua Parpol diberlakukan sama karena di dalam hukum ada asas equality before the law yakni asas persamaan hukum,” ujarnya.
RUU PEMILU jika nanti disahkan sudah pasti akan diminta judicial review di Mahkamah Konstitusi khusus terkait dengan pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi. DPR dan Pemerintah sepertinya tidak mau belajar dari tahun 2012 silam,
MK melalui putusan No 52/PUU-X/2012 telah memutus bahwa semua parpol calon peserta pemilu wajib diverifikasi oleh KPU. Kemungkinan besar MK akan membatalkan Pasal yang tidak mengharuskan Parpol lama ikut verifikasi dan ini akan menjadi bumerang bagi Parpol lama.
Bayangkan nanti bila Parpol lama sangat percaya diri bahwa MK tidak mengabulkan judicial review, sedangkan mereka tidak menyiapkan diri untuk proses verifikasi KPU.
“Tentu saja ada kemungkinan Parpol lama menggali lubang kuburnya sendiri karena ketidaksiapannya. Sementara Parpol baru justru lebih siap mengikuti verifikasi karena mereka telah mempersiapkan diri secara matang termasuk PSI,” imbuh Adi.
Menurutnya tidak ada jaminan kalau Parpol lama memiliki pengurus di seluruh Provinsi, 75% di kabupaten / kota serta 50% pengurus di kecamatan, bahkan beberapa Parpol lama sekarang lagi bermasalah yakni dualisme kepengurusan,seharusnya ini dijadikan pertimbangan bahwa semua Parpol harus ikut verifikasi KPU. (gek)