Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi PT. TRPN telah melunasi denda administratif terkait pemagaran laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Pembayaran diterima KKP pada Jumat (28/2). PT. TRPN juga telah membongkar pagar laut secara mandiri dan mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi dan pengerukan tanpa izin.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa PT. TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif atas tindakan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT. TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp2 miliar yang telah dibayarkan lunas pada hari Jumat, tanggal 28 Februari.
Ipunk menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif PT. TRPN selama proses penyelesaian penanganan.
Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT. TRPN. ***