Yogyakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan dikabulkannya gugatan Anwar Usman sepenuhnya urusan pengadilan.
Mahfud MD menyatakan itu mengomentari terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rasa terkejut disampaikan mantan Menko Polhukam RI itu atas putusan PTUN.
AeroXSpace Hadir di Bali, Arena Hiburan Serasa Berpetualang di Luar Angkasa
Hanya saja mantan anggota DPR RI enggan berkomentar banyak hanya saja pihaknya mengatakan itu merupakan urusan pengadilan.
“Ya itu urusan pengadilan ya,” singkat Mahfud MD kepada wartawan Rabu 14 Agustus 2024
Kata Mahfud MD, jawaban yang dia sampaikan sudah pas tadi pas memberikan pembelajaran kuliah umum.
Membuka Tabir Dugaan Korupsi LPD di Bali yang Kian Marak, Warga Harus Bergerak
“Ya lakukan apa yang mau dilakukan mumpung kamu masih bisa,” kata Mahfud MD usai mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UGM.
“Jaman itu kan tentunya berjalan tidak statis, nanti ada saatnya engkau tidak bisa melakukan apa-apa,”/mbuh guru besar UII Yogyakarta ini.
Sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Catat! Relaksasi Pajak bagi Wajib Pajak di Bali Mulai 13 Agustus 2024
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman dalam putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adapun bunyi putusan itu menyatakan bahwa keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Anwar Usman juga meminta agar harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi dipulihkan seperti semula. Terkait hal ini, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
Pajak Bertutur, Kanwil DJP Bali Kenalkan Siswa PPh PPn hingga Hak dan Kewajiban Perpajakan
PTUN juga menolak permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tetapi putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding. ***