Lokasi tanah sengketa keluarga di Desa Sukodono, Kecamatan Bonang, Demak/Dok. Istimewa |
Demak– Puji Astuti melaporkan sengketa tanah dan perusakan rumah orang tuanya di Desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Jawa Tengah.
Puji Astuti didampingi kuasa hukumnya Nanang Nasir, Arif Faisol dan Shofwan Santiko, terus berjuang meminta keadilan dan berharap kepada penyidik Polres Demak menindaklanjuti laporannya, Selasa (5/10/21)
Ada 3 pasal yang dilaporkan yaitu penyerobotan lahan, pemalsuan tanda tangan jual beli tanah dan perusakan rumah ayahnya, Subadi.
Dirinya akan meminta hak ayahnya yang diduga diserobot oleh warga berinisial Tug.
Kini Puji Astuti anak kandung dari korban Subadi, berdomisili di Kota Malang Jawa Timur.
Dia datang ke desa kelahiran, Desa Sukodono untuk membantu orang tuanya agar hak atas tanahnya bisa kembali. Perlu diketahui sampai saat ini korban Subadi masih mengalami gangguan mental.
Selaku kuasa hukum, Nanang Nasir menjelaskan, ihwal perkara ini berawal adanya sertifikat tahun 1981 atas nama Sukardi alias Sururi bin Salman yang merupakan orangtua atau ayah Subadi. Sertifikat itu belum pernah dipecah untuk dibagi waris.
Menurut keterangan masyarakat, sekitar tahun 2002 Subadi dianggap mengalami gangguan mental setelah kecelakaan kendaraan yang dialami.
Disebutkan, Subadi sering mengamuk dengan istri maupun anak-anaknya. Pernah suatu ketika, mereka hendak dibunuh oleh Subadi, sehingga memutuskan pindah ke kota Malang Jawa Timur sampai sekarang.
Hingga akhirnya pada tahun 2003, muncul jual beli di bawah tangan antara Subadi dengan Tug, berdasarkan C Desa, padahal tanah tersebut sudah bersertifikat.
Menurut keterangan salah seorang mantan Kepala Desa Sukodono, saat ditemui kuasa hukum Puji Astuti, dirinya tidak pernah mengetahui akad jual beli tersebut (tahun 2003) secara langsung.
Mantan Kades itu hanya disodorkan surat jual beli dan tinggal menandatangani. Saat transaksi jual beli itu mengetahui saksi RT. Sedangkan, RW pada saat itu tidak ikut tandatangan akan tetapi ada tandatangannya di jual beli tersebut.
Kemudian, menurut keterangan Sekretaris Desa setempat, saat ditemui kuasa hukum Puji mengatakan pada tahun 2018 ada sertifikat massal (PTSL).
Tanah tersebut akan disertifikatkan oleh salah satu ahli waris Sukardi alias Sururi bin Salman namun pihak BPN menolaknya, dikarenakan tanah tersebut sudah bersertifikat.
Pada tahun 2021 ada jual beli dibawah tangan antara Tugimin kepada Anwari berdasarkan C Desa, padahal pihak desa sudah mengatahui jika tanah tersebut sudah bersertifikat akan tetapi pihak desa tetap membuatkan surat jual beli berdasarkan C Desa.
Pada tahun 2021 anak-anak Subadi, mengetahui keadaan Subadi sering hidup di jalan merasa prihatin dengan keadaannya tersebut, sehingga dibuatkanlah rumah sederhana di atas tanah tersebut, karena menganggap sertifikat asli masih ada dan belum dipecah.
Namun rupanya rumah tersebut dirusak dan dirobohkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Shofwan Santiko salah satu dari kuasa hukum korban, menambahkan, saat itu ada sejumlah orang melakukan main hakim sendiri berupa perusakan disertai pengusiran korban Subadi dari rumahnya yang ada di lokasi sengketa tanah yaitu dukuh Truko desa Sukodono Kecamatan Bonang Kabupaten Demak.
Faisol memohon Kapolres Demak memberikan perhatian terhadap perkara ini, karena ada dugaan abuse of power yang diduga dilakukan oknum perangkat desa setempat.
“Terlebih lagi atas kejadian tersebut rumah korban (Subadi) dihancurkan sampai ambruk atau runtuh dan sekarang korban menginap di rumah saudaranya,” imbuh Faisol. (rhm)