Puluhan Warga Duduki Tanah Negara di Buleleng

3 Juni 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Demo
ilustrasi

Kabarnusa.com – Puluhan
warga Banjar Batuampar Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, Bali
menduduki tanah negara yang menjadi sengketa antara mereka dengan pihak
investor.

Lahan yang menjadi sengketa itu, sudah ditinggalkan lebih 25 tahun setelah mereka diusir oleh investor.

Menurut mereka, tanah itu telah diperjuangkan 36 KK sejak awal tahun
2015, hanya saja hingga kini, tidak ada kejelasan hasilnya .


Baik
Pemkab Buleleng, Pemprov Bali dan juga BPN dari pusat hingga daerah tak
kunjung menanggapi atas apa yang diperjuangkan warga yang diklaim telah
mendiami lahan hingga tiga generasi itu

Beberapa
warga menuturkan, tanah yang diduduki itu sebenarnya menjadi hak mereka
pasca dikeluarkan SK Mendgari tahun 1982. SK itu berisi cara menerabas
dan membakar rerumputan untuk kemudian diolah atau akan ditanami tanaman
umur panjang dan tanaman umur pendek lainnya.

Tahun
1990, datang aparat menyuruh warga mengosongkan lahan dengan dalih jika
tanah seluas lebih dari 70 hektar yang dikuasai oleh 36 KK tersebut
adalah tanah negara dan sudah dijual kepada investor.

“Waktu
itu orang tua kami menurut saja karena tekanan psikologis. Tanah-tanah
itu akhirnya diserahkan investor yang hingga kini tidak jelas
peruntukkanya,” kata Marzuki kepada wartawan di Denpasar Selasa 2 Juni 2015..

Seorang
Ahliwaris Arief mengaku mengantongi SK Mendagri sejak tahun 1982 dan
dalam SK tersebut tertera nama orang tuanya sebagai pemilik sah dan
menjadi ahli waris satu-satunya.

SK Mendagri itu resmi dengan tanda tangan basah, dengan logo Garuda.

“kami
pemilik asli tanah-tanah tersebut sebelum ada dokumen resmi lainnya
yang membatalkan SK tersebut secara legal formal,” sambungnya.

Hanya
saja, masalah muncul ketika 2009, saat warga hendak membayar pajak
seperti tahun sebelumnya namun kali ini ditolak pihak pajak.

“Nama kami sebagai wajib pajak tidak tercantum lagi di faktur,” ujar Gede Karyasa warga lainnya.

Dari
penelusuran dilakukannya, diketahui jika tanah-tanah yang ditempati
warga telah dimiliki HGB oleh PT Prapat Agung dan HPL oleh Pemkab
Buleleng.

Hingga
saat ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak investor PT Prapat
Agung dan Pemkab Buleleng atas, sengketa lahan dengan warga itu. (kto)

Berita Lainnya

Terkini