Yogyakarta -Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta 32 tambang ilegal yang diungkap Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY agar segera ditutup
Dari catatan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY, saat ini ada sekitar 32 tambang liar atau ilegal di wilayah DIY.
Atas data yang diungkap PUPESDM, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan tambang-tambang ilegal tersebut segera ditutup.
“Tutup aja, kenapa takut?” tandas Sultan HB X baru-baru ini.
Menurut Sultan HB X, semua perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan disini harus memenuhi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekda DIY, Beny Suharsono, juga menambahkan Pemda DIY telah menyurati perusahaan-perusahaan penambang ilegal tersebut.
Surat itu berisi peringatan agar aktivitas pertambangan ilegal dapat dihentikan sampai proses perizinan dilakukan.
“Yang viral itu sudah kita surati,” tukas Beny Suharsono.
Menegaskan kembali apa hyang disampaikan Ngarsa Dalem (Sultan HB X), kata Beny Suharsono, bukannya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas tambang, namun harus melalui perizinan terlebih dahulu. ***