![]() |
Bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan KDRT yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, di Desa Kekeran, Penebel, Tabanan/ist |
Tabanan – Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali Tjok. Istri Putri
Hariyani Sukawati mengajak masyarakat bersama mencegah terjadinya tindak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk itu, semua anggota forum partisipasi publik untuk kesejahteraan
perempuan dan anak (Puspa), Dinas Sosial dan PPPA Provinsi dan Kabupaten,
pihak berwenang serta instansi terkait untuk bekerjasama dan bersinergi
membangun kehidupan warga yang sehat lahir-batin.
Keluarga bahagia yang nyaman dan aman dari kekerasan sekaligus meningkatkan
kepedulian terhadap lingkungan warga agar tidak mengalami kekerasan dalam
rumah tangga, sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali tidak
ada lagi atau setidaknya semakin minim.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri bakti sosial dan sosialisasi pencegahan
dan KDRT yang diselenggarakan di Kubu WCC Bali, di Desa Kekeran, Penebel,
Tabanan, Sabtu (26/12/2020).
Kegiatan menghadirkan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sudah
dan sedang berproses hukum. Kegiatan serangkaian peringatan Hari Ibu ke-92
tahun 2020 ini bertujuan agar rakyat Indonesia mengetahui apa arti dan makna
peringatan Hari Ibu.
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk ikut berperan aktif
mewujudkan keamanan bagi perempuan, sehingga mampu menunjukkan peran dan
kedudukannya dalam kehidupan berbagsa dan bernegara.
Kekerasan dalam rumah tangga sejak dulu sering terjadi terutama dialami kaum
perempuan dan anak-anak, apalagi saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak perlu mendapat perhatian lebih
dari semua pihak, khususnya oleh tetangga terdekat.
“Apabila terdapat kekerasan yang terjadi ditengah lingkungan kita, maka kita
sebagai tetangga berhak mengadukan kejadian tersebut kepada aparat desa/
kepala lingkungan atau pihak berwajib agar kejadian kekerasan jangan sampai
menimbulkan korban atau trauma psikis bagi korbannya”, ungkap Direktur LBH
Bali Women’s Cycling Community (WCC) Ni Nengah Budawati.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam
rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap
keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam
pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga (UU PKDRT).
Dilaksanakannya bakti sosial dan sosialisasi pencegahan dan PKDRT ini
diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kepedulian bersama terhadap
keberadaan orang orang di sekeliling.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi korban kekerasan dan diskriminasi
terhadap seseorang yang sedang teraniaya.
Pada kesempatan ini, Ketua Forkomwil Puspa Provinsi Bali juga menyerahkan
bantuan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai bentuk kepedulian,
disamping juga mereka mendapatkan bantuan dana pendampingan selama kasus
mereka sedang berada pada ranah hukum. (rhm)