Bangli – Posyandu di Bali kini bertransformasi dengan menerapkan enam Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang bertujuan membuat kader lebih cepat dan efektif dalam menangani permasalahan masyarakat.
Ketua TP Posyandu Provinsi Bali, Putri Koster, menekankan Posyandu tidak lagi hanya fokus pada kesehatan, melainkan memiliki peran yang lebih luas mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum, dan sosial.
“Tugas kader posyandu memang berat, namun kini lebih cepat, tepat, dan efektif dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat,” ujar Putri Koster saat Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali ‘Membina dan Berbagi’ di Wantilan Desa Belancan, Kintamani, Bangli, Senin (20/10).
Data yang dikumpulkan dan dicatat oleh kader mengenai permasalahan masyarakat menjadi dasar penting untuk dikoordinasikan dengan pemerintah desa agar dapat segera diselesaikan.
Pihaknya juga mendorong peningkatan kapasitas kader melalui rencana bimbingan teknis (bimtek) dan menegaskan, keberhasilan 75 persen kinerja posyandu mencerminkan keberhasilan pemerintah desa dalam pembangunan.
Kegiatan tersebut juga melibatkan paparan dari Tim Pengarah Posyandu Provinsi Bali dari berbagai dinas terkait yang mendukung enam SPM, serta diakhiri dengan penyerahan paket sembako sebagai apresiasi kepada 50 kader Posyandu Desa Belancan dan Desa Mangguh.***