Sudiartana Minta Warga Bali Bijak Sikapi UU Desa

12 Desember 2014, 06:06 WIB
Pemberlakuan UU Desa No 6 Tahun 2014 @2014

DENPASAR – Pemberlakuan UU Desa No 6 Tahun 2014 diharapkan membawa keadaan lebih baik di masyarakat karenanya Bali yang memiliki karakteristik berbeda dengan keberadaan desa adat dan dinas diminta menyikapinya dengan bijak.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Putu Sudiartana saat bertatap muka dengan ratusan tokoh dan elemen masyarakat menyampaikan harapannya itu. Dalam kegiatan reses DPR itu, juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Adityawarman yang juga menyampaikan pemikirannya dalam kaitan penegakan hukum di Bali.

Reses dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat menyangkut empat pilar kebangsaan yakni UU, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. “Banyak masyarakat desa masih belum hafal lagu Indonesia Raya, kita berasal dari berbagai macam suku dari Aceh sampai Ambon, karena itu kita mesti pahami pemahaman wawasan nusantara,” tandas Sudiartana di Museum Bajra Sandi, Denpasar Kamis 11 Desember 2014.

Salah satu program Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara itu, yang telah menjadi konsensus bersama. Empat konsesus itu sangat bagus dilaksanakan secara kontinu oleh semua lembaga mulai DPRD I, II dan DPR. Karena DPR tidak punya kewenangan mensosialisasikan maka MPR lah yang melakukan sosialisasi empat pilar seperti dilakukannya saat ini yang juga sebagai anggota MPR.

Dalam konteks itu pula. Sudiartana yang akrab disapa Putu Liong itu menyebut, salah satu isu penting pemberlakukan UU Desa yang baru, yang kemudian menjadi dilema bagi Bali. Harus diakui, keberadaan dua desa di Bali yakni Desa Dinas dan Desa Adat, telah ada sejak lama dan sampai saat ini berjalan dengan baik. Pemerintah dan DPR, juga menjadikan hal itu sebagai pembahasan khusus.

Apakah nanti, Desa Dinas atau Desa Adat yang didaftarkan ke pusat, harus disikapi secara bijak. Sebab, hal ini menyangkut banyak aspek sebut saja soal bantuan penganggaran. “Jangan sampai karena penganggaran pemerintah baik oleh pusat maupun daertah justru menimbulkan konflik horizontal di Bali,” katanya mengingatkan.

Masyarakat sudah cukup cerdas sehingga bisa menghindari hal-hal yang bisa mengarah konflik sesaama. Kontroversi pemberlakukan UU Desa dengan adanya dua desa itu di Bali menuntut kesiapan masyarakat secara jernih dan dewasa. “Ini harus dicarikan jalan keluar secepatnya, supaya lebih cepat kita membangun Bali,” sambungnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini