Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) membuat keputusan penting yang disambut baik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025, MA mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Keputusan ini mengukuhkan langkah yang sebelumnya telah diambil OJK, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa putusan kasasi MA ini secara resmi membatalkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang sebelumnya memenangkan gugatan terhadap OJK.
Dengan ini, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat, sesuai peraturan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK sebenarnya telah dilakukan sejak 23 Juni 2023, dengan alasan serius. Perusahaan terbukti tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Lebih parah lagi, Kresna Life gagal mengatasi defisit keuangannya, baik melalui penyuntikan modal oleh pemegang saham pengendali maupun dengan menarik minat investor baru.
Tindakan tegas ini diambil OJK dengan tujuan melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar sekaligus mencegah munculnya calon konsumen baru yang berisiko dirugikan.
Dalam pernyataannya pada 27 Maret 2025, M. Ismail Riyadi menegaskan OJK berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.
Selain itu, proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life tetap berlangsung sesuai mekanisme yang sudah ditentukan, dengan mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
Tak berhenti di situ, OJK juga menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan mandatnya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan penuh integritas.
OJK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan perundang-undangan demi memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.***