Bandung – PT. Pos Indonesia meraih SNI Sistem Manajemen Anti-Penyuapan
dengan harapan dapat menjaga konsistensi menegakkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, melakukan pencegahan korupsi, membangun profesionalisme, dan
upaya mewujudkan good governance.
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan (SMAP) diharapkan menjadi solusi pencegahan korupsi terutama
dari sektor suap/gratifikasi.
PT. Pos Indonesia (Persero) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), dalam upayanya untuk mewujudkan budaya perusahaan yang bersih dari
praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyuapan, sukses meraih
Sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Direktur Operasional PT TUV Nord Indonesia, Gde Bayu Wicaksana menyerahkan
sertifikat kepada Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia
(Persero) dengan disaksikan olah Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian
Kesesuaian BSN, Zakiyah di Graha Pos Indonesia, Bandung, Senin 26 April 2021.
Keberhasilan ini patut diapresiasi mengingat upaya penerapan standar ini
sampai mendapatkan sertifikat pastinya melalui proses yang tidak mudah,
melalui tahapan pemahaman dan kesadaran, kebijakan pimpinan yang kuat,
komitmen seluruh personel dari semua level, penyiapan sistem dan prosedur yang
relevan sesuai dengan kebutuhan.
“Serta implementasi sistem manajemen anti penyuapan yang konsisten,” ujar
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah.
BSN melalui Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Jawa Barat telah melakukan
pembinaan terhadap PT. Pos Indonesia dalam menerapkan SNI SMAP mulai dari
melaksanakan Pelatihan Awareness, Pengembangan Sistem SMAP, Persiapan Audit,
dan juga Refreshment SMAP.
BSN berharap dengan PT. Pos Indonesia berhasil meraih SNI ISO 37001:2016, bisa
memberikan teladan dan inspirasi bagi organisasi lain dalam menerapkan sistem
manajemen anti penyuapan, yang apabila penerapan sistem manajemen ini dapat
berdampak luas.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. Pos Indonesia (Persero), Endy
Pattia Rahmadi Abdurrahman mengungkapkan bahwa SNI ISO 37001 bukanlah standar
yg main-main, mengingat cakupan keberadaan PT. Pos Indonesia dari Sabang
sampai Merauke.
“Sertifikasi SNI ini merupakan langkah awal, dimana dengan proses ini
harapannya mampu meningkatkan proses yangg lebih bertanggung jawab sehingga
sebagai institusi milik negara, PT. Pos Indonesia dapat menunjukkan contoh
nyata implentasi anti suap,” ungkap Endy.
Direktur Operasional PT. TUV Nord Indonesia, Gde Bayu Wicaksana selaku Lembaga
Sertifikasi yang melakukan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 terhadap PT. Pos
Indonesia mengatakan bahwa penerapan SNI SMAP akan mendukung rencana strategis
PT. Pos Indonesia karena telah menerapkan SNI SMAP dalam proses tender
pengadaan barang dan jasa.
“TUV Nord melihat tingkat komitmen anti penyuapan dengan 3 kata kunci yaitu to
prevent, to detect, and to respond,” ungkap Gde Bayu.
Upaya penerapan SNI ISO 37001:2016 semakin masif di lingkungan BUMN dengan
diterbitkannya Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-2/MBU/07/2019 tentang
Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara yang Bersih melalui Implementasi
Pencegaha Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan Penanganan Benturan Kepentingan
serta Penguatan Pengawasan Intern, dan Surat Menteri BUMN No. S-35/MBU/01/2020
mengenai Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN.
Atas upaya tersebut, sampai Maret 2021, organisasi yang telah mendapatkan
sertifikat sebanyak 261 organisasi.
Diperolehnya sertifikat SNI ISO 37001:2016 SMAP, PT. Pos Indonesia dapat
menjaga konsistensi menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,
melakukan pencegahan korupsi, membangun profesionalisme, dan upaya mewujudkan
good governance. (rhm)