Ratusan C-1 Tanpa Tally, SMS Yakini Ada Kecurangan Pilkada Karangasem

6 Januari 2016, 09:38 WIB
(dok.kabarnusa)

Kabarnusa.com – Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wayan Sudirta dan Made Sumiati (SMS) meyakini ada indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Karangasem dengan ditemukannya ratusan C-1 tanpa Tally di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat ini, Relawan di lapangan terus mengumpulkan pelanggaran dalam Pilkada Karangasem. Di pusat data, Tim SMS dan penasihat hukumnya bekerja keras menggali indikasi-indiksi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif. Usai mengumpulkan keterangan Saksi bersama pengacara, 

Hasilnya, Tim menemukan ratusan pelanggaran di C-1, berupa rekapitulasi tanpa menyertakan tally.  Padahal hal itu diatur di di pasal 48 PKPU No. 10/2015.

Hal itu terungkap di sela-sela rekapitulasi kesaksian dan barang bukti pelanggaran Pilkada Karangasem, di Denpasar Selasa (5/1/2016).

Koordinator Relawan Putu Wirata Dwikora menyampaikan, setelah mendapat rekap temuan tersebut cukup kaget dan menilai ada kejanggalan.

“Mengapa begitu banyak TPS tidak ada rekap dengan cara tally. Secara logika, dengan meniadakan tally maka akan memudahkan oknum KPPS  menyalahgunakan kewenangannya untuk mencurikan suara bagi paslon yang didukungnya,” jelasnya.

Dia berasalan, untuk menggelembungkan suara paslon tertentu, tinggal mengganti angkanya dan tidak perlu repot menghapus tally, yang memerelukan waktu lama untuk melakukannya.

‘’Ini mengindikasikan, ada unsur sistematis dan massif, karena ada ratusan TPS di 8 kecamatan tidak disertai lembar tally,’’  papar Wirata.

Ketua Tim Pemenangan SMS Wayan Sutena juga mengaku kaget dengan temuan itu. Apalagi, dari 923 TPS di seluruh Karangasem, hanya beberapa puluh TPS saja yang menerapkan cara tally.

“Ini kenapa bisa massif begitu pelanggarannya?  Ada apa dibalik semua itu?” tanya Sutena.

Dalam pertemuan rekapitulasi kesaksian dan barag bukti pelanggaran, mampak hadir Ketua Tim dan Relawan SMS Wayan Sutena, SH,  beserta Kuasa Hukum yang terdiri Dr. Maqdir Ismail, Aan Eko Widiarto, Muspani, Teguh Prastyo Haru Permadi dan pasangan SMS Wayan Sudirta, dan Ni Made Sumiati. (kto)

Berita Lainnya

Terkini