Denpasar – Sedikitnya 475 mitra investor asal Bali diduga tertipu bisnis investasi lebah klaceng yang dijalankan PT MIB.
IGN Wirabudiasa Jelantik, pengacara Bali yang tergerak mendampingi para korban investasi lebah klaceng.
Para mitra investasi bodong dari PT MIB, bakal kehilangan uang lebih besar lgi jika saja tidak mengetahui Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mempailitkan PT MIB tersebut pada 26 Desember 2022.
Namun , IGN Wirabudiasa menginterupsi persidangan untuk mengingatkan bahwa begitu banyaknya korban investasi bodong bermotif investasi beternak lebah ini di Bali yang tertipu.
Akhirnya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 21/Pdt.Sus-Pallit/2022/PN.Niaga.Sby, tanggal 26 Desember 2022 menunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai Kurator dan masih membuka peluang bagi mitra-mitra investor di Bali yang masih ingin menuntut kerugian akibat investasi abal-abal dari PT MIB.
Dengan catatan setelah Lembaga Kurator (BHP) menelusuri aset-aset yang dimiliki PT MIB.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak kurator yang masih melakukan tracing asset MIB, untuk itu pada saat sama dilakukan pendataan terhadap mitra investor di Bali yang dirugikan,” kata IGN Wirabudiasa jelantik SH.
Kuasa hukum yang mendampingi mitra investor di Bali disela-sela pertemuan dengan ratusan mitra investor di Bali. Rabu (1/2/2023).
Awalnya, iming-iming keuntungan atas kemitraan beternak lebah klanceng dilakukan oleh PT MIB dengan persyaratan mitra investor membeli 1 paket..
Satu paket terdiri dari 2 kotak lebah klanceng dengan harga/modal = Rp.1.500.000,-/paket.
Dan setelah dipelihara lebahnya oleh mitra selama 4 bulan akan dibeli kembali oleh PT.MIB dengan harga Rp.2.000.000
Dengan begitu, mitra akan memperoleh keuntungan Rp.500.000,-/paket untuk jangka waktu 4 bulan.
Sampai saat ini, yang terdata sekitar 475 mitra investor di Bali ikut dalam investasi dengan taksiran nilai investasi berkisar sebesar Rp 20 Miliar.
Hingga kemudian tersiar kabar bahwa ada dua mitra investor dari Tulungagung dan Kediri yang mengajukan gugatan kepailitan atas PT MIB di Pengadilan Niaga Surabaya. ***