Ratusan Napi di Lapas Jembrana Dapat Remisi

17 Agustus 2015, 18:00 WIB

Kabarnusa.com – Di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Tahun 2015 ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan Remisi kepada puluhan napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Negara, Jembrana Bali.

Pemberian remisi tersebut disampaikan oleh Bupati Jembrana I Putu Artha, saat menjadi irup di halaman Lapas Jembrana.

Remisi diberikan kepada sejumlah napi dengan masa pengurangan bervariatif mulai 1 sampai 6 bulan.

“Tahun ini ada dua jenis remisi yang diberikan, berupa remisi umum dan remisi dasawarsa,” terang Arimin, Kalapas Negara, Jembrana, Senin (17/8/2015).

Menurutnya, untuk remisi umum, pihaknya sebenarnya mengusulkan 89 orang napi, tapi yang diterima 68 orang. sedangkan untuk remisi Dasawarsa dari 63 usulan semuanya turun sehingga ada beberapa napi yang mendapat remisi dobel yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada tahun 1955 sesuai dengan Keppres No 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka.

Dalam upacara pemberian remisi itu, para narapidana juga mengikrarkan janji mereka dihadapan Bupati dan Anggota Muspida untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan berjanji menjadi narapidana yang baik selama di lapas.

Bupati Jembrana I Putu Artha saat membacakan sambutan Kemenkumham menyebutkan, percepatan narapidana keluar dari Lapas akan mampu mempercepat kembalinya hubungan yang lebih baik kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini