Ratusan Wajib Pajak di Bali Manfaatkan PPS dengan PPh Dibayarkan Rp54,78 Miliar

Kanwil DJP Bali hingga Per 18 Mei 2022 melayani 734 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.

19 Mei 2022, 21:23 WIB

Keempat deposito dengan nilai harta bersih sebesar Rp52,5 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp6,7 miliar, dan yang kelima piutang dengan nilai harta bersih sebesar Rp10,2 miliar dan PPh yang dibayarkan sebesar Rp954 ratus juta.

Anggrah Warsono mengingatkan dan mengajak kembali seluruh masyarakat untuk dapat segera memanfaatkan PPS ini sebelum tanggal 30 Juni 2022.

“Apabila PPS ini berakhir dan masih ada data berupa harta yang belum dilaporkan oleh WP maka Direktorat Jenderal Pajak akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas dia.

Jelang Triwulan Terakhir 2020, DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Rp 6,2 Triliun

Untuk itu, Wajib Pajak (WP) diminta memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan yang dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Untuk itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) terus melakukan roadshow sosialisasi tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomer 7 Tahun 2021 kepada wajib pajak potensial Kanwil DJP Bali.

Sosialisasi ini diselenggarakan mulai tanggal 17 Mei 2022 hingga 31 Mei 2022. Kegiatan sosialisasi tahap pertama pada tanggal 17 s.d. 19 Mei 2022 diadakan di Ruang Denpasar Prime Plaza Sanur untuk WP KPP Madya dan WP yang terdaftar di wilayah Denpasar dan Badung.

DJP Bali Harapkan Pelaku Industri Pariwisata Manfaatkan Insentif Pajak

Artikel Lainnya

Terkini