Ratusan Wajib Pajak di Bali Manfaatkan PPS dengan PPh Dibayarkan Rp54,78 Miliar

Kanwil DJP Bali hingga Per 18 Mei 2022 melayani 734 Wajib Pajak yang memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp54,78 miliar.

19 Mei 2022, 21:23 WIB

Sebanyak 100 WP potensial dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar diundang pada hari pertama, 100 WP potensial dari KPP Pratama Denpasar Barat dan KPP Pratama Denpasar Timur pada hari kedua, dan 100 WP potensial dari KPP Pratama Badung Utara dan KPP Pratama Badung Selatan pada hari ketiga.

Diungkapan, setelah Covid-19 melanda dan berpengaruh pada perekonomian Indonesia kemudian terbit Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan dalam Pandemi Covid 19 (selanjutnya menjadi UU No 2 tahun 2020).

“Di mana aturan terkait defisit keuangan negara yang sebelumnya dipatok tidak boleh melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) kemudian dilonggarkan boleh lebih dari 3% untuk tahun 2020, 2021 dan 2022,” tutur Anggrah Warsono.

Gandeng DJP Bali, Pegadaian Ingin UMKM Tembus Pasar dan Bankable

Pada tahun anggaran 2023 defisit sudah harus kembali menjadi maksimal 3% PDB, sehingga kemudian banyak mendengar berita tentang penambahan utang termasuk dalam bentuk surat utang negara dan sukuk syariah yang juga dibeli oleh warga negara Indonesia.

“Karena faktanya kondisi perekonomian lesu, orang tidak bisa berusaha dan penerimaan pajak juga turun,” jelas Anggrah Warsono.

Tahun 2020 defisit melebar sebesar 5,7% dari PDB dan tahun 2021 defisit menjadi sebesar 4,6% dari PDB. Tahun 2022 defisit diharapkan kurang dari 4,6%, karena tahun 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB.

DJP Bali Ingatkan Batas Akhir Penyampaian SPT, Masyarakat Diminta Manfaatkan e-Filing

“Hal ini akan dijadikan pertimbangan dalam mendesain APBN 2023 kembali menuju defisit dibawah 3%,” tambah Anggrah Warsono.

Lanjut Anggrah Warsono, kemudian terbit Undang undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang Nomer 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mempemudah pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga tercermin keadilan bagi Wajib Pajak dengan memberikan semangat kemudahan, kesederhanaan dan less cost compliance.

Kegiatan Roadshow PPS ini masih akan berlanjut pada tanggal 20 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Tabanan, tanggal 25 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja, dan tanggal 31 Mei 2022 untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama Gianyar. ***

Artikel Lainnya

Terkini