Rebutan Surat Nikah, Istri Polisikan Suami

25 April 2015, 09:23 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com – Lantaran sudah tidak ada kecocokan dan kehidupan rumah tangganya tidak harmonis, IMS warga Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali ingin bercerai dari istrinya.

Sayangnya, dia justru dilaporkan ke polisi oleh istrinya atas tuduhan penganiayaan.

Informasi dihimpun menyebutkan, Pasutri IMS dan Marheni menikah dua tahun lalu dan telah dikaruniai satu anak laki-laki.

Sejak beberapa bulan belakangan ini hubungan mereka tidak harmonis lagi. Entah apa penyebabnya, yang membuat Marheni meninggalkan suami dan anaknya dan memilih pulang ke rumah orang tuanya di Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan, Subino berniat menggugat cerai istrinya.

Usaha menggugat cerai istrinya tidak berjalan mulus lantaran istrinya menolak bercerai.

Subino tidak menyerah, Kamis (23/4/2015) kembali mendatangi istrinya ke rumah orang tuanya untuk mengurus proses perceraian. Kali ini Subino mengajak serta aparat desa dan aparat adat.

Lagi-lagi usaha IMS untuk menceraikan istrinya tidak berjalan mulus. Istrinya tetap menolak untuk bercerai.

Alhasil dia emosi dan berusaha merebut surat nikah yang saat itu dipegang istrinya, hingga terjadi aksi tarik menarik.

Akibat aksi tersebut, surat nikah pasutri itu robek. Bahkan istri IMS sempat terjatuh terlentang dan tangannya membentur beton hingga mengalami luka memar.

Tidak terima dengan perlakukan suaminya, Ni Putu Putri Marheni kemudian melapor ke Polres Jembrana Kamis 23 April 2015 petang.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra dikonfirmasi Jumat 24 April 2015, petang melalui telpon membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor dan pelapor. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan,” terang Sudarma Putra.(dar)

Berita Lainnya

Terkini