Tabanan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Media Gathering dalam rangka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tabanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 diHomm Saranam Baturiti, Jumat (6/12/2024)
Rapat Pleno Terbuka diikuti Ketua KPU dan komisioner, Ketua dan anggota PPK masing-masing kecamatan, saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu, Forkompinda dan Kesbangpol Tabanan serta dihadiri oleh wartawan. Rapat Pleno terbuka dibuka dan dipimpin Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra yang didahului dengan pembacaan tata-tertib serta teknis pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan suara pleh Komisioner KPU Tabanan.
Dari Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut satu I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (MS-Glowing) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus kalah dari paslon nomor urut dua I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (SANDI) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Hasil Rekapitulasi Pilkada Tabanan 2024 menunjukkan peroehan suara paslon MS-Glowing 100.104 suara. Sementara paslon SANDI meraup suara 204.374 suara. Hasil ini tercantum dalam Keputusan KPU Tabanan Nomor 1764 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat membacakan Keputusan KPU Tabanan tersebut juga mengungkapkan hasil perolehan suara masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan diktum kedua ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman.
Dalam Keputusan KPU Tabanan tersebut juga terlampir Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dari Setiap Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tabanan Tahun 2024.
Terungkap jumlah dalam daftar pemilih tetap sejumlah 374.420 orang, jumlah pemilih dalam daftar daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya 309.215 orang, jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya 480 orang, jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya 310 orang dan jumlah pengguna hak pilih 310.005 orang. “Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan total sejumlah 74.124 surat suara,” pungkasnya.***