Jakarta – Program rekrutmen afirmatif TNI-Polri bertujuan meningkatkan representasi masyarakat Papua. Namun, ada kekhawatiran akan potensi pembelotan yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan nasional. Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti Senior Human Studies Institute (HSI), Syurya M. Nur (29/6).
“Kelompok separatis gerakan Papua merdeka dapat menyusup melalui program ini, memanfaatkan pelatihan militer dan Kepolisian untuk memperkuat kemampuan tempurnya dalam melakukan serangan kepada personel kita sendiri dari TNI-Polri”, Katanya.
Ia merujuk berbagai kasus yang muncul dari masalah pembelotan, penyelundupan dan penjualan senjata kepada kelompok separatis oleh disertir TNI Denis Murib yang tewas disergap pasukan TNI pada pertengahan Juni ini dan anggota Polres Yalimo Bripda Anke Mabel.
Diksi ‘Keamanan Nasional’ di RUU Polri Bisa Picu Konflik Antar Lembaga
“Kasus pembelotan dan penyelundupan senjata yang dilakukan oleh Denis Murib dan Anke Mabel memberikan warning kepada kita potensi ancaman besar bagi keselamatan personel TNI-Polri maupun adanya potensi kelompok separatis memperkuat barisannya untuk dimanfaatkan membentuk pasukan paramiliternya”, tegasnya.
Kekhawatirannya diperkuat adanya laporan investigasi Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP) berbasis berkas-berkas pengadilan dan rujukan pemberitaan selama 11 tahun terakhir (2011-2021) mengenai perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Papua.
“Sangat menyeramkan yah jika kita telaah laporan AIDP, bahwa sepanjang 2011-2021, ada 51 orang yang dipidana karena terlibat perdagangan senjata di Papua. Mereka terdiri 31 warga sipil, 14 prajurit TNI, dan 6 anggota Polri, dań nilai transaksinya miliaran rupiah”, jelasnya.
RUU Polri Perlu Perkuat Redistribusi Bhabinkamtibmas
Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Esa Unggul Indonesia ini menyebutkan dampak dari masalah pembelotan oknum hasil rekrutmen afirmatif TNI-Polri.
“Berbagai peristiwa pembelotan yang terjadi ini dapat merusak moral dan kohesi internal TNI-Polri, juga menciptakan ketidakpercayaan antaranggota”, tuturnya.
Menurutnya juga potensi ancaman ini juga berdampak pada stabilitas politik dan sosial di wilayah-wilayah yang rentan terhadap gerakan separatis.
RUU Polri Perlu Pertegas Status Pegawai Polri dalam Entitas Sipil
“Ketika kelompok separatis memiliki pasukan yang terlatih dan terorganisir, mereka dapat meningkatkan intensitas dan frekuensi serangan, sehingga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini dapat memperburuk ketegangan etnis dan sosial yang sudah ada, serta menghambat pembangunan dan kesejahteraan di wilayah Papua”, tegasnya.
Pemerintah dan khususnya pimpinan TNI-Polri harus mengambil solusi langkah pencegahan yang lebih ketat dalam proses rekrutmen afirmatif dari berbagai peristiwa yang terjadi yang memakan korban gugurnya putra bangsa, dari rakyat bahkan unsur TNI-Polri karena serangan kelompok separatis yang semakin intensif dan sporadis.
“Jangan kita bangga melihat kuantitas dari kebijakan ini, namun perlu adanya evaluasi yang lebih mendalam dari ekses negatif terulang kesekian kalinya tanpa ada tindakan nyata dari pimpinan TNI-Polri”, tutupnya.***