Remaja 16 Tahun di Buleleng Gantung Diri

1 Juli 2017, 00:00 WIB

BULELENG – Ketut Ngurah Alit remaja 16 tahun di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng, ditemukan meninggal dunia pada, Kamis (29/6/2017) sekitar pukul 23.30 wita, dalam posisi gantung diri.

Korban seorang pelajar di salah satu SMA di Tejakula mengakhiri hidupnya, diduga karena usai dinasehati orang tuanya karena suka kebut-kebutan motor di jalan.

Jasad Alit ditemukan kakaknya Komang Agus Arya (24), tergantung menggunakan selendang. Tinggi dari lantai dengan plapon 2,5 meter. Saat kejadian korban, tidak menggunakan baju dan hanya memakai celana pendek.

Informasinya, sebelum mengakhiri hidupnya, korban dinasehati Ibunya, Putu Merti (55) agar pelan-pelan membawa motor. Diduga korban sakit hati dan sempat ngambek. Kakak korban mencari adiknya ke kamar.

Sang kakak mencari di kamar tidak menemukan korban. Kemudian melihat selendang tergantung. Dengan menggunakan senter, kakak korban langsung masuk ke dalam gudang. Kakak korban kaget melihat korban tergantung, dengan dibawahnya tergeletak sebuah kursi.

Akhirnya kasusnya baru dilaporkan ke Mapolsek Tejakula, Jum’at (30/6) sekitar pukul 06.00 wita untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari anggota Kepolisian. Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Tejakula, AKP. Wayan Sartika, membenarkan kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan Puskesmas I Tejakula dinyatakan korban murni tewas akibat gantung diri, karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan hanya ada bekas jeratan yang membiru.

“Dari koordinasi kami dengan pihak keluarga korban, kini keluarga korban sudah mengiklaskan kejadian ini. Mereka pun tidak akan melanjutkan kejadian ini, serta menolak jenazah korban untuk dilakukan otopsi,” katanya.

Hal itu dibuktikan dengan sudah dibuatkan surat pernyataan resmi. Meski keluarga korban tidak akan melanjutkan kejadian ini secara hukum, namun Unit Reskrim Polsek Tejakula masih tetap melakukan penanganan lebih lanjut, mengamankan sejumlah barang bukti termasuk juga memintai keterangan saksi-saksi, untuk kepentingan laporan penyelidikan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini