Resahkan Warga, Imigrasi Singaraja Deportasi Dua WNA asal Prancis dan Rusia

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan penindakan terhadap dua WNA berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Imigrasi Singaraja terkait keresahan akibat keberadaan dan kegiatan WNA di lingkungan tersebut.

11 Juli 2024, 21:18 WIB

Dari pemeriksaan, diketahui FRP masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan izin tinggal yang dimiliiki telah habis masa berlaku sejak 28 Agustus 2023.

Dengan demikian, terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari yaitu selama 311 (tiga ratus sebelas) harisebagaimana pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan atau manajemen salah satu penginapan di Buleleng.

Kepala Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu: Kinerja Instansi Tercermin pada Kualitas Pelaporan Keuangan Andal

Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan,” imbuhnya.

Diperkaya Desain dan Fitur Keamanan Baru, All New Honda BeAT Sapa Warga Bali

Hendra Setiawan menambahkan, jika terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja. ***

Berita Lainnya

Terkini