Retakan di Jantung Kota Yogyakarta: Selamatkan Plengkung Nirbaya!

Hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018 mengungkap adanya kerusakan signifikan, seperti retakan, yang dapat membahayakan integritas struktur Plengkung Nirbaya

25 Februari 2025, 16:58 WIB

YogyakartaPlengkung Nirbaya, cagar budaya yang sangat berharga, kini menghadapi ancaman kerusakan akibat aktivitas lalu lintas. Untuk melindunginya, Dinas Perhubungan DIY akan memberlakukan uji coba sistem satu arah (SSA) pada minggu kedua Maret 2025.

Kebijakan ini merupakan hasil diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, dan akan membatasi arus kendaraan dari utara ke selatan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, mengumumkan pemberlakuan aturan sistem satu arah selama satu bulan. Penegakan hukum akan dilakukan secara ketat, terutama larangan masuk bagi bus pariwisata dan kendaraan besar lainnya.

Rizki menyoroti pelanggaran rambu larangan oleh kendaraan besar sering terjadi, dan kendaraan roda empat kerap terjebak saat berpapasan dengan roda dua di dalam Plengkung, meningkatkan risiko kerusakan dinding akibat gesekan langsung.

Hasil kajian Dinas Kebudayaan DIY pada tahun 2018 mengungkap adanya kerusakan signifikan, seperti retakan, yang dapat membahayakan integritas struktur Plengkung Nirbaya.

Kerusakan Plengkung Nirbaya diakibatkan oleh berbagai faktor, terutama getaran kendaraan. Upaya pencegahan, seperti perbaikan fisik dan biologis, telah dilakukan sejak 2019.

Rizki menjelaskan, penanganan faktor manusia langsung, seperti pemasangan pagar, kurang efektif karena sering dirusak. Penanganan dampak aktivitas manusia dan kendaraan yang berulang kali belum optimal karena terkait mobilitas masyarakat.

Untuk itu, setelah melalui berbagai kajian, Dishub DIY harus segera dilakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah deformasi semakin meluas.

Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan bahwa kendaraan berdimensi besar sering kali melanggar rambu-rambu larangan, berpotensi merusak dinding plengkung.

“Dengan adanya rekayasa ini, beban lalu lintas di sekitar Plengkung Nirbaya dapat diminimalisasi, sehingga struktur bangunan dapat terjaga dengan baik,” kata Rizki.

Kajian akademis dari UGM, yang dipimpin oleh Bakti Setiawan dan Ikaputra, mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam beban kegiatan di Kawasan Keraton, yang tercermin dari lonjakan jumlah kunjungan dan perubahan fungsi ruang.

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat kapasitas daya tampung ruang yang terbatas, sehingga berpotensi membahayakan keberlanjutan pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, kajian mendalam dan tindakan preventif harus segera diimplementasikan untuk meminimalisir dampak tekanan perkembangan kota.

Lebih lanjut, penyusunan masterplan yang komprehensif sangat diperlukan untuk menata dan mengembangkan kawasan Keraton secara sistematis, dengan berlandaskan pada nilai-nilai pelestarian kawasan.

Ikaputra menyoroti kondisi fisik Plengkung Nirbaya yang mengkhawatirkan. Retakan mengancam struktur dinding Baluwarti dan Plengkung Nirbaya, membahayakan arsitektur dan pengunjung. Dinas Kebudayaan DIY mengidentifikasi retakan lantai yang menyebabkan amblas 10 cm, serta kerusakan tepi lantai. Peningkatan aktivitas pariwisata memperparah lalu lintas, bertentangan dengan upaya penurunan emisi karbon.

Konsep ‘traffic calming’, termasuk penggunaan moda transportasi non-motor dan pedestrian, harus diprioritaskan di kawasan ini. Ikaputra menekankan bahwa penanganan Plengkung Nirbaya harus mempertimbangkan perlindungan atribut pusaka budaya di dalam benteng, tanpa mengurangi manfaatnya bagi masyarakat.

Penataan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang cagar budaya di Keraton penting untuk keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian nilai budaya.

Pengaturan jumlah kunjungan menjadi strategi utama untuk melindungi cagar budaya dari kerusakan akibat kepadatan. Pembatasan kendaraan, terutama di akses Plengkung Nirbaya, adalah langkah konkret. Getaran kendaraan merusak bangunan berusia ratusan tahun.

“Pengurangan lalu lintas menjadi upaya preventif awal, sembari menyusun masterplan penataan kawasan,” katanya menegaskan. ***

Berita Lainnya

Terkini