![]() |
Senator Mervin S Komber (tengah) saat menjaring aspirasi warga di Fakfak, Papua Barat. |
SORONG– Anggota Komite III DPD Mervin Irian Sadipun Komber melakukan kunjungan kerja ke Fakfak Papua Barat 6 mei 2018. Kunjungan dilakukan, untuk menampung aspirasi berbagai pihak dalam mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mervin mengatakan, alasan Komite III DPD RI mengajukan revisi karena UU Guru dan Dosen butuh pembaruan setelah 13 tahun diterapkan.
Diharapkan, wacana yang dibuat Komite pendidikan DPD RI ini bisa mengoptimalkan peran guru dan dosen dalam menciptakan kesejahteraan tenaga pendidik dan kemajuan pendidikan di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah berumur lebih dari satu dasawarsa.
“Selama lebih dari 10 tahun tersebut berbagai dinamika dari pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang profesi guru dan dosen ini terus mengalami perkembangan,” kata Mervin juga Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Minggu 6 mei 2018.
Saat ini Komite III DPD RI menginisiasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat ini bertujuan untuk menggali lebih dalam persoalan kekinian terkait profesi guru dan dosen,” ucap Alumni UNCEN ini.
Mervin menyebutkan, banyak stakeholder di daerah menyampaikan banyak masukan.
Di antaranya, penggunaan teknologi informasi dalam proses pembelajaran, pengaturan soal pengangkatan guru honorer, dan pola distribusi guru khususnya di wilayah terpencil.
“Serta peningkatan remunerasi guru dan dosen serta berbagai hal lainnya,” kata Senator yang mencalonkan ke DPR RI tersebut. (rhm)