Yogyakarta – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, menggelar demonstrasi nasional pada 20 Mei 2025. Aksi yang bertajuk “Kebangkitan Transportasi Online” ini menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol.
Di Yogyakarta, massa aksi memulai aksinya pukul 09.00 WIB dari Timur Stadion Maguwoharjo, kemudian menyusuri kantor ojek online dan Dishub DIY. Mereka melanjutkan perjalanan ke Jalan Malioboro sekitar pukul 13.40 WIB, bergerak tertib menuju Kantor Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY. Rute-rute yang dilewati massa sementara ditutup karena banyaknya peserta aksi.
Tuntutan Utama Pengemudi Ojol
Juru Bicara Forum Diskusi Transportasi Online Jogja (FDTOI), Janu Prambudi, menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

Kenaikan Tarif dan Pemotongan Aplikasi: Pengemudi ojol menuntut kenaikan tarif untuk kendaraan roda dua (R2) dan pemotongan aplikasi tidak lebih dari 10%. Janu menjelaskan bahwa hal ini dapat meningkatkan pendapatan pengemudi.
Regulasi Makanan dan Barang (R2): Massa menuntut adanya regulasi yang jelas untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Menurut Janu, Undang-Undang (UU) yang berlaku saat ini hanya mengatur pengantaran penumpang, sehingga ketiadaan regulasi ini dimanfaatkan aplikator untuk menetapkan tarif yang sangat rendah, bahkan cenderung eksploitatif.
FDTOI menemukan bahwa UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sejak zaman Hindia Belanda hingga UU 22 Tahun 2009 selalu konsisten menempatkan dua objek angkutan, yaitu orang dan/atau barang. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 12 Tahun 2019 hanya mengatur angkutan orang, mengabaikan makanan dan barang.
Janu mencontohkan, untuk pesanan ganda dengan tarif awal Rp 5.000 per pesanan, pengemudi hanya menerima sekitar Rp 7.000-8.000, padahal seharusnya Rp 10.000.
Ia juga menyoroti risiko tinggi bagi pengemudi yang membawa barang besar seperti kulkas atau kasur dengan tarif yang sama. Janu menyarankan agar pemerintah pusat mempertimbangkan penggunaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos sebagai dasar regulasi, karena mencakup aspek berat dan dimensi barang.
Ketentuan Tarif Bersih Angkutan Sewa Khusus (ASK/R4): Pengemudi ojol menuntut adanya ketentuan tarif bersih untuk kendaraan roda empat (R4), seperti yang sudah ada untuk R2 melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KP) 667 Tahun 2022. Janu menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus dan Surat Keputusan Gubernur tiap daerah belum mengatur besaran potongan aplikasi, sehingga aplikator bebas menentukan potongan sesuka hati.
Pembentukan UU Khusus Transportasi Online: Mengingat permasalahan transportasi online yang kompleks dan melibatkan berbagai kementerian (termasuk tarif, kemitraan/ketenagakerjaan, perizinan, kuota kendaraan, transparansi biaya, jaminan sosial, subsidi BBM, dan tata kelola pemerintah daerah).
Massa aksi mendesak pembentukan satu UU khusus yang mengatur transportasi online di Indonesia. FDTOI telah menyusun lebih dari 30 kajian sederhana mengenai masalah dan solusi yang mungkin dimasukkan dalam UU tersebut, melibatkan kajian dari UGM dan universitas lainnya.
Respons Pemerintah DIY
Saat massa aksi tiba di Kantor Gubernur DIY, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, didampingi Kepala Dishub DIY yang baru, menemui para pengemudi ojol. Beny Suharsono menyatakan akan membantu meneruskan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perhubungan RI.
“Kita buat kajian bersama kita kawal bersama sampai ke Jakarta,” ujar Beny, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan memfasilitasi aksi tersebut dan menyampaikan usulan Gubernur DIY kepada pemerintah pusat.
Beny juga menyampaikan pesan dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, agar massa menjaga kondusifitas Yogyakarta dan bahwa ada jalan keluar untuk permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa aspirasi dan kajian dari pengemudi ojol akan segera diteruskan melalui surat resmi kepada pemerintah pusat. ***