Sultan HB X Ajak Forkopimda hingga Jaga Warga Awasi Minuman Beralkohol

dalam pengendalian pengawasan mikol, Sri Sultan melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, hingga Jaga Warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga jaga warga untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol (Mikol).

Ditegaskan dalam pengendalian pengawasan mikol, Sri Sultan melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, hingga Jaga Warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Langkah itu dilakukan menyikapi isu miras yang belakangan ini disorot sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta, karena dianggap sebagai satu sumber pemicu maraknya kekerasan jalanan yang terjadi kian masif.

Dalam kerangka itu juga, Gubernur DIY Sri Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024, yang ditetapkan tanggal 30 Oktober 2024.

Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-DIY untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah DIY.

Mereka diinstruksikan untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

Ini mencakup pengecer, produsen, importir terdaftar, serta toko bebas bea yang berpotensi menjual minuman beralkohol.

Namun sebagai tindak lanjutnya, Sultan turut belum bisa memberikan lebih detailnya terkait surat/intruksi itu.

“Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, kan dari plotnya seminggu setelah instruksi itu keluar,” kata Sultan saat ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Kamis 31 Oktober 2024.

“Tapi saya mohon untuk minggu ini, sudah ada aturan soal miras ini entah dalam bentuk surat edaran bupati/wali kota terutama yang mengatur penjualan secara online.

“Terutama mereka yang ilegal bisa kami tutup, karena dengan online ini penjual bisa beroperasi walau tanpa ijin, kepada siapapun,” imbuh Sultan.

Sultan turut membeberkan, dengan adanya regulasi baru soal peredaran miras ini, ada dasar hukum lebih kuat. Yang bisa digunakan aparat perangkat daerah untuk menindak para penjual miras tersebut.

Untuk memastikan efektivitas instruksi ini, pembentukan tim pengawasan menjadi langkah krusial.

Kendati demikian, Sri Sultan mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk berperan aktif dalam pengawasan minuman beralkohol, serta melibatkan peran Pemerintah Kelurahan, Kampung, RT, RW, hingga Jaga Warga dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Tapi sebelum itu keluar kan mereka juga harus sudah sounding kesemuanya termasuk warga dan sebagainya,.

“Yang penting sekarang penertibannya,” ujar Sultan HB X

Sultan kembali menekankan, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dilarang keras serta peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dilarang serta harus mematuhi jarak minimum yang diatur.

“Kalau beli belum umur 21 tahun ya enggak boleh,” tegas Sri Sultan. ***

Berita Lainnya

Terkini