Rieke Diah Pitaloka Peluk Erat Mbah Tupon: Janji Keadilan untuk Lansia Korban Mafia Tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon bernomor 2445/Bangunjiwo

4 Mei 2025, 07:16 WIB

Bantul – Kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon (68), seorang lansia dari Bantul, menunjukkan perkembangan signifikan dengan adanya pemblokiran internal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terhadap sertifikat tanah milik Mbah Tupon bernomor 2445/Bangunjiwo. Pemblokiran ini dilakukan pada tanggal 29 April 2025.

Informasi mengenai pemblokiran ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, saat mengunjungi kediaman Mbah Tupon di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Di hadapan warga dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rieke membacakan pernyataan resmi mengenai pemblokiran sertifikat tersebut. Ia menyatakan bahwa dengan adanya tindakan ini, permasalahan yang ada hampir menemui titik terang, sebab sertifikat pihak yang mengklaim kepemilikan lahan seluas ribuan meter persegi itu telah diblokir oleh BPN. Usai menyampaikan informasi penting ini, Rieke menunjukkan empatinya dengan memeluk Mbah Tupon beserta keluarganya.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) DIY yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap lima pihak yang dilaporkan terkait kasus ini.

Ia menekankan pentingnya kerja sama dalam menangani kasus yang berpotensi dialami oleh pihak lain selain Mbah Tupon. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Mbah Tupon, keluarganya, serta seluruh warga Desa Ngentak RT 04 atas dukungan yang telah diberikan.

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratratnasari, mengungkapkan identitas lima terlapor, yaitu BR, TR 1 dan 2, IF, serta seorang notaris berinisial AR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para terlapor dijadwalkan akan berlangsung pada minggu berikutnya, mulai hari Senin hingga Rabu. Sementara itu, suami IF, Ahmadi, belum termasuk dalam daftar pemeriksaan saat ini, namun tidak menutup kemungkinan akan diperiksa jika ada perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan.

Senada dengan Rieke, My Esti Wijayanti, anggota DPR RI dari Komisi X yang juga hadir, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan kepada Mbah Tupon dalam memperjuangkan haknya.

Dia merasa bersyukur karena Mbah Tupon kini mendapatkan ketenangan berkat pendampingan dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, Rieke Diah Pitaloka, tim pengacara, anggota DPRD, pemerintah daerah, perangkat desa, serta masyarakat sekitar Desa Ngentak.

Sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Esti menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pemeriksaan terhadap lima terlapor dalam kasus ini.

Selain memberikan ketenangan kepada Mbah Tupon, ia juga berjanji akan terus memantau perkembangan sidang yang akan berjalan, dengan harapan sertifikat tanah tersebut dapat segera dikembalikan kepada pemilik sahnya. ***

Berita Lainnya

Terkini