Badung – Berbagai kalangan di Bali menilai rencana pengesahan RUU KUHP berpotensi menyerang hak privacy warga sehingga bisa semakin memperburuk citra sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap pada Diskusi Publik “Overkriminalisasi di RKUHP dan Potensi Dampaknya pada Pariwisata” yang digelar secara daring oleh Yayasan Kasih Pelangi Dewata dan Rumah Cemara, Kamis (9/12/201).
Diskusi Publik menghadirkan sejumlah narasumber, Ni Kadek Vany Primaliraning, S.H. (Direktur LBH Bali), Drs. I Gede Ricky Sukarta, M.B.A. (Ketua Bali Villa Association), I Made Adi Mantara (Direktur Yakeba), dan Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, S.H., M.H. (FH Universitas Udayana).
Pemprov Matangkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali dan Pengembangan Pariwisata Ulakan
Beberapa pasal dalam RKUHP yang mendapat sorotan tajam adalah pasal 417, 419 dan 420 yang bisa berujung pada pasal karet, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada gilirannya akan memengaruhi kondisi ekonomi, khususnya di Bali.
Disampaikan, aspek penting dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi. Privasi sangat diperhatikan dalam sektor pariwisata, misalnya dalam industri perhotelan.
Sebagai provinsi yang mengandalkan sektor pariwisata, Bali menjunjung tinggi nilai privasi, yang perlindungannya tidak hanya pada warga negera Indonesia, namun juga pada warga negara asing yang jadi wisatawan di Bali dan Indonesia umumnya.
Wagub Cok Ace Sebut Pariwisata sebagai Bonus dalam Konsep Ekonomi Kerthi Bali